Dalam Surat Keputusan Nomor 1699/AGB/153/IX-2011 tanggal 23 September 2011 yang ditandatangani Sekjen PSSI Tri Goestoro dan salinannya diterima detikSport, PSSI meminta dua pihak yang berseteru melakukan kerja sama.
"Sehubungan dengan persoalan status kepemilikan Klub Persebaya Surabaya, Eksekutif Komite PSSI telah melakukan pembahasan pada Rapat Eksekutif Komite yang diadakan di Jakarta, Rabu tanggal 21 September 2011," demikian bunyi keputusan PSSI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau Persebaya hasil merger sudah terbentuk, PSSI meminta klub kebanggaan warga Surabaya itu untuk segera melengkapi dokumen dan persyaratan untuk ikut kompetisi musim depan.
"Selanjutnya, kepada yang bersangkutan agar segera melengkapi seluruh persyaratan untuk menjadi peserta kompetisi Liga Super Indonesia sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan."
(mfi/roz)










































