‘Ketum PSSI Ditahan, Sekjen Ambil Alih Sementara’
Selasa, 20 Jul 2004 13:25 WIB
Jakarta - Ketua Harian Persebaya Surabaya H. Susanto mengatakan, Sekjen PSSI Nugraha Besoes memiliki wewenang untuk mengambil alih jabatan ketua umum sementara menyusul ditetapkannya Nurdin Halid sebagai tersangka dalam kasus impor gula ilegal.Dikatakan Haji Santo, panggilan akrab H. Susanto, pedoman dasar PSSI yang disahkan bulan Juni lalu telah mengatur jenis masalah tersebut. Jika ketua umum tak bisa aktif dalam melaksanakan tugasnya karena suatu hal, maka sekjen-lah yang untuk sementara menggantikannya sampai digelar musyawarah nasional (munas) atau musyawarah nasional luar biasa (munaslub)."Itu yang diatur pedoman dasar PSSI pasal 17 ayat 6. Berarti sudah jelas aturan mainnya. Jangan terburu-buru termasuk mereka yang ingin menjadi ketua atau pengurus PSSI," katanya dalam keterangan kepada wartawan di Surabaya, Senin (19/7/2004). Ditambahkan salah satu anggota tim sukses Nurdin Halid saat mencalonkan diri sebagai ketua umum PSSI ini, H. Santo mengaku tidak anti pada munaslub. Namun dirinya hanya ingin munaslub tersebut diadakan sesuatu aturan. "Saya tidak anti munaslub. Tapi mari kembalikan semuanya pada aturan. Ini jalan keluar terbaik untuk meredam polemik dan spekulasi seperti yang dilontarkan banyak orang menyangkut masa depan PSSI pasca penahanan Nurdin," tandasnya.Aturan digelarnya munaslub sendiri dipastikan merujuk pasal 10 ayat 2 di mana munaslub bisa digelar jika 2/3 pengda dan 2/3 anggota memang menghendakinya; Atau berdasarkan keputusan hasil sidang pleno PSSI. H. Santo mengatakan munaslub mungkin bakal digelar enam bulan sejak kepengurusan harian dipegang sekjen. (erk/)