Rusuh di Gelora 10 November
Komdis Hukum Persebaya
Kamis, 19 Agu 2004 21:16 WIB
Jakarta - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan hukuman denda sebesar 20 juta rupiah kepada Persebaya dan melarang tim tersebut menjadi tuan rumah sebanyak dua pertandingan menyusul kerusuhan yang terjadi saat menjamu Persela Lamongan pekan lalu. Kerusuhan tersebut terjadi setelah para bonek masuk ke lapangan stadion Gelora 10 November dan menyerang pemain Persela, Minggu (15/8/2004) lalu. Masalah ini langsung mendapat perhatian khusus dan menjadi agenda utama Komdis PSSI. Ketua Komdis PSSI Togar Manahan Nero mengumumkan kepada wartawan di Sekretariat PSSI di GBK, Kamis (19/8/2004), bahwa mereka telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada pihak panitia pertandingan Persebaya Surabaya. βBerdasarkan laporan tertulis dari panpel, pengawas pertandingan dan wasit Mansyur Lestahulu. Komdis memutuskan Persebaya telah melakukan pelanggaran di bidang pertandingan,β tegas Togar Manahan Nero. βSedangkan sanksinya adalah denda sebesar 20 juta menurut pasal 26 dan juga dilarang menjadi tuan rumah sebanyak dua kali pertandingan tanpa disaksikan oleh penonton,β ungkap Ketua Komdis PSSITogar juga menjelaskan bahwa hukuman tersebut baru akan direalisasikan setelah Persebaya melakukan satu pertandingan lagi. Sedangkan mengenai tempat pertandingan baru akan ditentukan oleh bidang Liga. Sementara itu, Manajer Persebaya Saleh Mukadar sempat melontarkan dugaan mengenai adanya penyuapan wasit di setiap pertandingan yang merugikan Persebaya. Ia juga menduga ada oknum PSSI yang ingin menjegal Persebaya. Penyataan Saleh Mukadar ini segera ditanggapi dengan baik oleh Komdis PSSI. Togar mengatakan bahwa Komdis akan segera mengundang Saleh untuk diminta keterangannya dan siap membantunya jika memang dugaan Saleh itu benar βKami akan mengundang beliau hari Selasa nanti dan kalau memang dia dapat membuktikan adanya penyuapan atau konspirasi lainnya maka Komdis akan berterima kasih kepadanya,β kata Togar. Ketua Umum PSSI Nurdin Halid pun telah berjani akan memberikan hadiah uang sebesar 100 juta jika dapat memberikan pembuktian adanya penyuapan wasit. Sebab itu, Komdis bersedia menjembatani dugaan Saleh Mukadar tersebut. (key/)











































