Persebaya Ajukan Banding ke PSSI
Selasa, 24 Agu 2004 17:41 WIB
Jakarta - Persebaya Surabaya mengajukan banding kepada Komisi Banding PSSI atas hukuman yang diberikan kepada mereka menyusul kericuhan saat menjamu Persela Lamongan di Stadion Gelora 10 November beberapa waktu lalu.Persebaya dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 20 juta dan juga larangan menjadi tuan rumah sebanyak dua pertandingan menyusul kerusuhan setelah para bonek masuk ke dalam stadion dan membuat kerusuhan di stadion Gelora 10 November. Upaya banding Persebaya tersebut diungkapkan oleh manajernya, Saleh Mukadar. "Surat banding telah kita masukan ke Komisi Banding PSSI, kita tinggal menunggu hasilnya saja," ungkap Saleh Mukadar di Jakarta, Selasa (24/8/2004). Selain mengajukan banding, Saleh Mukadar juga meminta PSSI segera membentuk Komisi Anti Suap sebagai suatu bentuk ketegasan PSSI guna menyelematkan persepakbolaan Indonesia yang masih terpuruk ini. Saleh menegaskan bahwa permintaan Persebaya ini dikarenakan masalah praktek suap menyuap dalam Liga Bank Mandiri sangat begitu kental. Namun Saleh mengakui bahwa pihaknya belum mampu memberikan bukti kepada PSSI soal suap menyuap ini."Kami memang belum memiliki bukti yang lengkap atas kasus suap yang terjadi tapi secara jelas kami memiliki daftar beberapa wasit Indonesia yang bisa disuap untuk memenangkan pertandingan," kata Saleh Mukada."Oleh sebab itu, kami telah minta agar Persebaya segera membentuk Komisi Anti Suap yang memiliki anggota independen dan mengetahui persis permasalahan yang sedang kita hadapi bersama ini," lanjut Saleh.Komisi Anti Suap ini akan beranggotakan lima orang dari sejumlah pengurus klub Liga Bank Mandiri 2004. Mereka adalah Jack Tanim dari PSM Makassar, Eko Subekti dari Persik, Figit Waluyo dari Deltras, Asrizal dari Persija serta H Santo dari Persebaya.Menurut Saleh kelima orang tersebut tahu betul praktek-praktek suap yang selama ini terjadi di Liga Bank Mandiri 2004. "Saya jamin kelima orang ini akan bekerja independen, tapi ini kalau usulan saya ini diterima," tegasnya. (key/)











































