Demikian diungkapkan Deputi Sekretaris Jendral (Sekjen) Bidang Kompetisi PSSI, Saleh Ismail Mukadar. Mukadar mengatakan PSSI pengprov Jateng yang dipimpinan oleh Sukawi Sutarip melanggar aturan dan instrukis yang diatur dalam Pasal 15 Statuta PSSI.
"Fakta di lapangan banyak keputusan PSSI yang dilanggar atau tidak dilaksanakan dan bahkan menjurus pada pembangkangan," kata Mukadar saat ditemui detikcom di Hotel Patra Jasa, Semarang, Rabu (30/1/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktanya masih dipakai untuk berbagai aktifitas oleh Pak Sukawi," tandasnya.
Kesalahan lainnya adalah kepengurusan PSSI pengrov Jateng ikut dalam pembukaan pertandingan Divisi Utama versi PT Liga Indonesia tanggal 27 Januari lalu di mana PSIS Semarang berlaga menghadapi PSCS Cilacap.
"Bahkan menghadiri pembukaan pertandingan di luar Yuridiksi PSSI. Itu dilarang Statuta. Pembekuan mulai hari ini," tegas Mukadar.
Maka sesuai pasal pasal 16 dan 37 huruf M Statuta PSSI, pengprov Jateng diberi hukuman berupa pembekuan. Sebagai tindak lanjutnya PSSI menunjuk caretaker yaitu Ketua KONI Semarang, Ikhwan Ubaidillah.
Dalam keterangannya, Ikhwan menyebut kalau dirinya dapat tugas menyelenggarakan musyawarah luar biasa untuk menentukan kepengurusan difinitif. Dia diberi waktu hanya satu bulan untuk melaksanakannya.
"Waktu cuma satu bulan. Mepet sekali ini. Tapi kami akan berusaha melakukannya sesuai jadwal," kata Ikhwan.
(alg/din)










































