Kontroversi Tuntutan KLB PSSI

Kontroversi Tuntutan KLB PSSI

- Sepakbola
Selasa, 26 Okt 2004 11:27 WIB
Jakarta - Tuntutan digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI makin menguat. Ditunjuknya Agusman Effendi sebagai pejabat sementara (Pjs) ketua umum dianggap tidak memecahkan masalah absennya Ketua Umum Nurdin Halid yang tengah menjadi tahanan Mabes Polri.Hilangnya figur seorang ketua umum ternyata berimbas pada kekisruhan yang terjadi di PSSI belakangan ini. Sejak Nurdin ditahan karena tersangkut kasus impor gula ilegal di Juli lalu, induk organisasi sepakbola Indonesia ini terbelit berbagai masalah.Dari persoalan eksternal seperti masih seringnya terjadi kerusuhan di kompetisi Liga Bank Mandiri, Divisi Satu dan Divisi Dua, masalah internal pun tak kalah pelik dengan mulai kerap terlihat "keributan" di antara para pengurus.Alhasil, krisis kepimpinan itu dianggap sumber dari segala sumber masalah PSSI. Permintaan untuk diadakannya KLB pun menjadi hal penting yang diyakini sebagai jalan keluarnya. Setelah Pengda Jateng gagal membuat surat rekomendasi untuk digelar KLB, kini giliran Pengda Bali dengan sembilan anggotanya yang maju untuk meminta digulirkannya KLB guna memilih ketua umum PSSI yang baru."Sembilan perserikatan di Bali menyetujui KLB. Kami akan serahkan surat tersebut ke PSSI hari Rabu (27/10)," kata Ketua Pengda PSSI Bali I Made Sumer kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/10) kemarin.Niat Bali meminta KLB bukanlah usaha pertama. Sebelumnya Pengda Jateng dengan 35 anggotanya dikabarkan telah siap membuat surat pernyataan perlunya digelar KLB. Akan tetapi, usaha Jateng gagal di tengah jalan karena ditengarai telah diintervensi oleh seorang oknum pengurus PSSI. Oknum itu disinyalir telah "menyuap" beberapa anggota PSSI di Jateng agar tidak menandatangani surat rekomendasi mengenai KLB.Bagi pengda Bali penunjukan Agusman Effendi, yang sebelumnya menjabat Ketua Bidang dana dan Usaha PSSI, sebagai Pjs tidak bisa menyelesaikan masalah. "Sekarang sama saja tidak ada pemimpin lagi di PSSI, karena itu sering terjadi kericuhan," ujarnya.Langkah penunjukan Agusman itu tak hanya mendapatkan tanggapan dari Bali. Pengda Jabar pun angkat bicara. Menurut Sekretaris Umum (Sekum) PSSI Pengda Jabar Drs. Mursyid, berdasarkan aturan yang ada penunjukan Pjs dilakukan apabila ketua umum berhalangan tetap, dan dalam waktu paling lambat enam bulan harus segera melaksanakan KLB."Dengan penunjukan seseorang yang dipercayakan sebagai pemangku tugas ketua umum sebenarnya sudah memperlihatkan bahwa ada sesuatu dengan ketua umum PSSI. Penunjukan Pjs itu sama artinya bahwa kini ketua umum berhalangan tetap. Dan tugas Pjs selanjutnya adalah segera menyiapkan langkah-langkah terselenggaranya KLB," ujar Mursyid, Senin (25/10)."Tadinya saya hanya mencermati berbagai persoalan yang ada di PSSI belakangan ini. Tapi setelah melihat persoalan makin serius dan itu terlihat dari ditetapkannya Pjs ketua umum PSSI, maka kini tidak ada pilihan lain bagi PSSI kecuali melakukan perubahan. Dan perubahan itu tentunya harus dilakukan lewat KLB," tandasnya.Lain hal dengan Max Boboy, mantan Ketua Komisi Hukum PSSI ini beranggapan kalau penunjukan Agusman Effendi sebagai pejabat sementara tidak sah. Menurutnya, penunjukan seperti itu hanya bisa ditetapkan dalam Rapat Pengurus Paripurna (RPP), bukan dari hasil rapat pengurus harian yang kemudian disetujui ketua umum."Orang yang akan ditunjuk atau dipercaya sebagai pejabat yang memangku tugas ketua umum, harus dilakukan lewat RPP. Kecuali jika PSSI hanya menunjuk caretaker, pengurus harian bisa melakukannya tanpa melalui RPP." "Ingat, rapat pengurus paripurna adalah forum rapat tertinggi setelah kongres, karena dihadiri seluruh pengurus daerah," jelas Max.Max bercerita kalau hal itu pernah dilakukaan saat RPP PSSI menunjuk Agum Gumelar sebagai Pjs untuk meneruskan tugas-tugas Azwar Anas yang waktu itu berniat mengundurkan diri akibat kasus gol bunuh diri Mursyid Effendi ke gawang Thailand pada Piala Tiger tahun 1998 di Vietnam. "Setelah itu Pak Agum diberi waktu paling lama enam bulan untuk menggelar kongres PSSI, begitulah aturannya," imbuhnya. (erk/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads