Hak siar Indonesia Super League dipermasalahkan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU). Diduga ada praktik monopoli dalam pengaturan kepemilikan hak siar.
Diungkapkan juru bicara KPPU, Mohammad Reza, PSSI diduga melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dalam pengelolaan dan hak siar ISL. KPPU melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari masyarakat.
"Tentang dugaan praktik monopoli hak siar Liga Indonesia ini adalah pengaduan dari masyarakat, siapa yang melaporkan tidak saya sampaikan," ujar juru bicara KPPU, Mohammad Reza, saat ditemui detikFinance di Kantor KPPU Pusat Juanda, Jakarta, Selasa (18/03/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun lalu BVSport menjual hak siarnya hanya kepada ANTV dan TV One. Namun di musim 2014 ini mereka juga melepasnya ke MNC dan K-Vision.
Menurut Reza, di dalam aturan, hak eksklusif siaran memang boleh didapat, asalkan caranya baik dan benar. Misalnya melalui tender yang adil dan transparan. Namun dalam kasus ini dugaan kuat adanya penyimpangan dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Terkait penyelidikan tersebut, KPPI sudah memanggil Menpora Roy Suryo untuk dimintai keterangan. Dalam pernyataannya di tempat terpisah, Roy menyebut kalau pemerintah tidak terlibat dalam pengelolaan, termasuk dugaan monopoli pada hak siar ISL yang ditelisik KPPU. Namun dia bersyukur dipanggil KPPU karena sebelumnya dia ingin mencari masukan soal hak siar olahraga di Indonesia.
"Memang tidak ada peran pemerintah dalam bisnis broadcast (penyiaran) tersebut. Alhamdullilah kemarin itu seperti pucuk di cinta ulam tiba karena justru saya yang mau konsul dengan KPPU bahkan KPK soal tersebut (hak siar ISL), sudah diundang duluan. Jadi kemarin sudah clear semua," cetus Roy.
Jika nantinya dinyatakan menyalahi UU, KPPU berhak mencabut hak siar ISL dan membatalkan perjanjian dan bentuk kerjasama lain yang sudah terjadi. Selain itu, pihak yang melanggar juga dapat dikenakan hukuman denda hingga miliaran rupiah, sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Terkait tudingan monopoli dan dugaan pengaturan hak siar ISL oleh PSSI, wakil ketua umum PSSI La Nyalla Mattalitti mengaku kalau BVSport dipilih tidak melalui tender tapi melalui penunjukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. La Nyalla beralasan PT Liga Indonesia merupakan perusahaan swasta yang ingin mendapatkan keuntungan besar, hal mana tidak akan terjadi jika menggunakan skema tender karena itu justru akan menghasilkan penawar yang paling murah.
"Tidak ada urusannya dengan tender, tetapi perusahaan ini kan mau cari untung jadi itu (penunjukan RUPS) yang kita pakai. Tender itu adalah penunjukan yang paling murah. Kita ini bukan BUMN, Liga Indonesia itu perusahaan swasta," cetus La Nyalla.
"Jadi ini swasta. Nggak ada hubungannya kita pakai uang pemerintah," lanjutnya.
Untuk musim ini BV Sport berwenang memproduksi 250 siaran langsung pertandingan ISL. BV Sport kemudian membagikan hak siar terrestrial ke MNC dan VIVA. MNC kebagian 70 pertandingan lalu VIVA 30 pertandingan. Adapun sisanya dijual ke stasiun televisi berbayar, K-Vision.
(wij/din)