Pemain Meninggal, Komdis PSSI: Sangat Mungkin PT Liga Dihukum Juga

Pemain Meninggal, Komdis PSSI: Sangat Mungkin PT Liga Dihukum Juga

- Sepakbola
Kamis, 22 Mei 2014 21:08 WIB
Jakarta -

Komisi Disiplin PSSI mempertanyakan standar penanganan pertama pemain ketika mengalami cedera di lapangan. PT Liga Indonesia selaku operator kompetisi, tak boleh lepas tangan.

Hal itu disampaikan Ketua Komdis PSSI Hinca Panjaitan seusai menggelar siding di kantor PSSI, Kamis (22/5/2015), terkait kasus meninggalnya pemain Persiraja Banda Aceh, Akli Fairus, hari Jumat lalu, setelah mengalami cedera dalam sebuah pertandingan.

Akli cedera setelah perutnya terkena tendangan kiper PSAP Sigli, Agus Rochman. Namun ia tidak langsung dibawa ke rumah sakit, namun dibiarkan menahan sakitnya di bench. Barulah pada malamnya ia dilarikan ke RS, tapi konon itu pun bukan oleh pengurus klub.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabar yang beredar, ketika pertandingan berlangsung tidak terlihat dokter tim ataupun mobil ambulans yang biasanya ada di pinggir lapangan. Hal itu memang merupakan tanggung jawab dari panitia pertandingan.

"Sangat mungkin Liga kami hukum. Karena lewat aturan yang ketat tidak boleh jika perangkat pendukung tidak ada. Perangkat itu mata, telinganya PSSI. Kalau persyaratannya itu tidak ada, kenapa membiarkan pertandingan tetap berjalan. Karena ini menyangkut soal kemanusiaan dan kewajiban panpel," ujar Hinca.

Untuk menyelidiki kasus itu, Hinca mengatakan akan lebih dulu memanggil pihak panpel pertandingan PSAP Sigli vs Persiraja Banda Aceh.

"Kami akan panggil panpel lebih dulu. Dan Liga juga akan kami panggil."

Sementara itu dari sesi medis, PSSI disebutnya juga telah melakukan investigasi melalui tim medis yang dipimpin oleh Tony Apriliani.

"PSSI juga akan menurunkan tim medis. Untuk investigasi kasus ini dari sesi medis. Komdis dalam hal ini sangat serius mengusut kasus ini," kata dia.

Sebelumnya Komdis telah menyatakan bahwa Agus Rochman bersalah dari insiden di lapangan tersebut, dan akan menerima hukuman yang akan ditetapkan kemudian.

(ads/a2s)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads