Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia menyatakan bahwa PSSI adalah badan publik nonpemerintah. Oleh karena itu mereka diperintahkan untuk membuka laporan keuangannya kepada masyarakat.
Demikian hasil putusan KIP dalam sidang terakhirnya di kantor KIP RI di Jln. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat, Senin (8/12/2014) siang.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari Hakim Dyah Aryani, Yhannu Setyawan, dan Evy Trisulo, KIP mengabulkan semua permohonan dari pemohon, yaitu Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI), kepada PSSI, di antaranya laporan keuangan soal tiket pertandingan timnas dan hak siar pertandingan timnas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun lima hal yang dituntut FDSI kepada PSSI adalah sebagai berikut:
1. Dokumen kontrak dan nilai kontrak antara PSSI dengan Stasiun Televisi (MNC dan SCTV) untuk hak siar timnas U-19 selama gelaran Piala AFF U-19 tahun 2013, Pra Piala Asia U-19 tahun 2013 dan Tur Nusantara U-19 tahun 2014.
2. Rincian penerimaan dan penggunaan hak siar timnas senior, Timnas U-23 dan Timnas U-19 selama tahun 2012-2014
3. Pengelolaan dana hak siar dan sponshorship, yang terdiri dari:
a. Berapa jumlah tiket yang telah dicetak PSSI sepanjang penyelanggaraan piala AFF U-19 tahun 2013, Pra Piala Asia U-19 tahun 2013 dan Tur Nusantara U-19 tahun 2014, termasuk rincian kategori tiket
b. Rincian distribusi keseluruhan kategori tiket yang telah dicetak
c. Pemasukan yang diperoleh PSSI dari penjualan tiket
d. Pemasukan dari sponshorship apparel Timnas Senior, U-23 dan U-19 selama 2012-2014
e. Kebijakan yang melatarbelakangi perubahan harga tiket selama pertandingan Piala AFF U-19 tahun 2013, Pra Piala Asia U-19 tahun 2013 dan Tur Nusantara U-19 tahun 2014
4. Rincian laporan keuangan dan hasil audit keuangan PSSI selama periode (2005-2013)
5. Rincian laporan keuangan penyelenggaraan kongres PSSI dari tahun 2005-2014.
Pihak PSSI yang diwakili oleh Aristo Pangaribua dari tim Divisi Hukum, sejak awal sidang menolak tuntutan pemohon karena menganggap organisasinya bukanlah badan publik melainkan badan hukum privat perkumpulan, dan oleh karenanya KIP dianggap tidak berwenang mengadili perkara ini.
Namun, KIP mementahkan dalil-dalil PSSI tersebut, dengan pertimbangan PSSI adalah satu-satunya organisasi sepakbola yang diakui pemerintah Indonesia, baik untuk skala nasional maupun internasional.
"Majelis berpendapat bahwa meskipun Termohon adalah Badan Hukum Privat Perkumpulan, namun dalam aktivitasnya sebagai satu-satunya organisasi sepakbola yang diakui pemerintah sebagai induk organisasi sepakbola di Indonesia yang menyelenggarakan kompetisi sepakbola di tingkat nasional dan internasional, serta diakui organisasi sepakbola internasional FIFA sebagai satu-satunya organisasi sepakbola di Indonesia.
"Oleh karenanya kehadiran Termohon tidak bisa dilepaskan dari tugas & fungsi negara di bidang persepakbolaan, di mana tugas dan fungsi tersebut dilimpahkan/diserahkan kewenangan pelaksanaannya oleh negara kepada Termohon, sehingga lahirlah konsep organisasi persepakbolaan seperti sekarang ini, sehingga Termohon adalah satu-satunya organisasi sepakbola yang bersifat nasional yang sah dan diakui oleh negara maupun internasional sebagai otoritas penyelenggara persepakbolaan Indonesia.
"Berdasarkan hal itu, dapat dikatakan bahwa tugas dan fungsi Termohon pada hakekatnya merupakan tugas dan fungsi negara di bidang persepakbolaan.
"Termohon yang menjalankan tugas & fungsinya yang melekat & tak terpisahkan dari tugas & fungsi penyelenggaraan negara, tepatnya di bidang sepakbola serta mendapat dana dari APBN, sudah seharusnya dikategorikan sebagai BADAN PUBLIK nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam UU KIP," demikian penjelasan KIP.
PSSI sebagai pihak termohon diberi kesempatan untuk mengajukan banding apabila berkeberatan atas putusan tersebut.
(ads/a2s)











































