Komisi Disiplin PSSI memutuskan tidak memberi hukuman apapun kepada manajer PSS Sleman, Supardjiono, dalam kasus 'Sepakbola Gajah". Alasannya, saat pertandingan dia tidak di lapangan.
Sebelumnya, ketika memutuskan pada 20 November lalu, Komdis memang menunda sanksi pada Supardjiono dengan alasan masih dalam proses penyelidikan.
Setelah menggelar sidang lanjutan pada hari ini, Selasa (9/12), Komdis melalui ketuanya, Hinca Panjaitan, memutuskan membebaskan Supardjiono dari hukuman apapun, karena tidak berada di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh sebab itu Supardjiono bebas dari sanksi. Tapi ini khusus yang berada di lapangan. Untuk investigasi di luar masih kami selidiki terus,'' kata dia.
Supardjiono pada awalnya sempat mengelak tuduhan bahwa timnya sengaja "berbagi gol bunuh diri" dengan PSIS Semarang dalam laga Divisi Utama pada 26 Oktober lalu.
Dalam keterangannya kepada detiksport pada 27 Oktober, ia mengatakan, "Yang bilang gol bunuh diri siapa? Ya, mungkin salah tendang saja. Nggak melihat gawangnya mungkin. Bisa saja to? Mungkin penglihatannya sedang kabur atau bagaimana."
"(Bermain melawan PSIS) Semarang sama saja main dengan mimpi, tidak bergerak sama sekali. Nggak fair play, kami maunya fair play. Siapa yang nggak fair play duluan?" tambahnya kala itu. [Baca beritanya di sini]
Jika Supardjiono terbebas dari hukuman Komdis, beberapa orang dari manajemen PSS tetap dihukum. Sekretaris tim Eri Febriyanto (Ableh) diskorsing seumur hidup plus denda Rp 200 juta. Juga ofisial bernama Rumadi, yang dihukum seumur hidup.
Komdis juga memberi hukuman larangan beraktivitas selama seumur hidup dan denda Rp 200 juta kepada Heri Kiswanto selaku pelatih kepala. Hukuman larangan beraktivitas sepakbola selama 10 tahun dan denda Rp 150 juta kepada asisten pelatih, Edi Broto dan Erwin Sahrudin.
Meskipun telah menjatuhi sanksi terhadap pemain dan pelatih kepada kedua tim, Komdis PSSI hingga saat ini belum memberikan hukuman kepada dalang atau mafia yang disebut-sebut sebagai aktor utama di dalam kejadian 'Sepakbola Gajah' tersebut.
(ads/a2s)











































