Badan Olahraga Profesional Indonesia telah menetapkan ISL bisa bergulir mulai 4 April dan diikuti 16 klub. Tak langsung lepas tangan, BOPI juga bakal mengawal pelaksanaan ISL.
Bertempat di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Rabu (4/1/2015), Ketua BOPI Noor Aman menjawab teka-teki pelaksanaan ISL. Dua dari tim ISL, Arema dan Persebaya, tak bisa mengikuti kompetisi musim ini karena tak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.
Sebanyak 16 tim lainnya, bisa tampil dalam ISL. Secara rinci, BOPI menelorkan sembilan keputusan dari rapat BOPI dengan Kemenpora pada Selasa (31/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Memberikan rekomendasi kepada PT Liga Indonesia sebagai operator untuk menyelenggarakan kompetisi Indonesia Super League 2015 yang akan kickoff pada tanggal 4 April 2015 dengan kewajiban memperhatikan faktor keamanan, ketertiban, keselamatan, dan penegakkan disiplin, serta profesionalitas sesuai UU dan peraturan yang berlaku.
2. Memberikan rekomendasi kepada Perseroan Terbatas atau klub-klub sebagai mana terlampir (16 klub), untuk mengikuti pertandingan sesuai jadwal dan memenuhi hak pemain dan ofisial sesuai kontrak dan perlindungan hak/bank garansi selambatnya pada akhir putaran pertama kompetisi serta kewajiban terhadap pembayaran pajak. Kepada lima klub yang belum sepenuhnya menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka yaitu Mitra Kukar, Persela Lamongan, Gresik United, Pelita Bandung Raya, Perseru Serui, wajib menyelesaikannya paling lambat pada akhir putaran pertama. Konsekuensi dari ini adalah apabila tidak maka pada putaran pertama untuk putaran kedua tidak akan lagi menerima rekomendasi untuk ikut.
3. Memberi rekomendasi kepada pemain dan ofisial untuk mengikuti pertandingan setelah memenuhi profesionalitas, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba/doping.
4. Khusus pemain asing harus memenuhi kewajiban sesuai UU dan peraturan yang berlaku, baik masalah izin tinggal atau izin ketenagakerjaan dengan membayar pajak.
5. Rekomendasi ini berlaku sebagai persyaratan sebagai permohonan izin kepada instansi kepolisian Republik Indonesia terkait Izin keramaian penyelenggaran pertandingan.
6. Penyelenggara pertandingan wajib menyediakan fasilitas pengawasan yang dilakukan oleh petugas dari BOPI. Ini terkandung maksud bahwa rekomendasi keluar, setelah itu juga masih dilakukan pengawasan, sama dengan verifikasi faktual.
7. Setiap penyelenggaran pertandingan harus dibuat rekaman video, dan satu video diserahkan kepada BOPI.
8. Pihak penyelenggara pertandingan wajib memberikan laporan hasil pertandingan secara tertulis kepada BOPI paling lambat 7 hari kalender setelah pertandingan dilaksanakan.
9. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan, apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan pada saat dilaksanakan verifikasi faktual, maka akan diadakan peninjauan/pencabutan rekomendasi sebagaimana mestinya. Artinya, selama kompetisi itu berjalan kita melaksanakan verifikasi faktual, apabila terjadi penyimpangan terhadap penyelenggaran kompetisi berbeda dengan aturan yang ada. Maka rekomendasi tersebut dapat dicabut. Dan hak untuk mencabut ada pada BOPI.
(mcy/fem)











































