Menjelang bergulirnya QNB League, BOPI telah mengeluarkan rekomendasi untuk klub-klub yang berpartisipasi pada Rabu (1/4/2015) lalu. Dari 18 klub ada dua yang tidak dapat yakni 'Singo Edan' dan 'Bajul Ijo', yang dinyatakan masih bermasalah dengan legalitas.
Namun di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (4/4/2015), Arema tetap melakoni laga dengan Persija Jakarta dan menuntaskan laga pertandingan dengan kedudukan 4-4. Sehari berselang, Persebaya menjamu Mitra Kukar. Persebaya memenangi pertandingan melawan'Naga Mekes' itu dengan skor 1-0 berkat gol dari Slamet Nurcahyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilanjutkan Noor Aman, pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian untuk duel tersebut. Namun membiarkan pertandingan tetap berlangsung sebagai antisipasi supaya tidak terjadi bentrok antarsuporter.
"(Pertandingan) hanya untuk mengayomi suporter. Kami menganggap itu tidak sah. Karena polisi sudah tidak memberikan izin keramaian. Persija dan Mitra Kukar sudah terlanjur sampai di sana. Maka langkah POLRI hanya sebagai langkah antisipasi jangan sampai terjadi konflik fisik antarsuporter. Lebih pada langkah pengamanan saja, bukan legalisasi pertandingan. Kami sudah minta ke polisi, dan kami sudah ketemu," imbuhnya.
BOPI akan mengambil tindakan atas digelarnya dua pertandingan tersebut. Arema dan Persebaya dianggap sudah melakukan pelanggaran keras dan bakal kenan sanksi, dengan yang terberat berupa pembekuan.
"Dalam langkah singkat untuk memanggil PT Liga (Indonesia) dalam hal ini CEO untuk memperingatkan bahwa itu merupakan pelanggaran keras. Nantinya akan ada sanksi bahwa jangan melibatkan kedua klub," kata Noor Aman.
"Sanksi ada administrasi, peringatan, sampai pembekuan. Tapi, itu kewenangan dari Menpora," tambahnya.
Soal hukuman yang akan mungkin diganjarkan, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sudah mengungkapkannya. Hukuman penjara dua tahun hingga denda Rp 1 miliar sudah menunggu menjadi ancamannya.
(cas/din)










































