'Kepolisian Sudah Minta Menpora Terbitkan Surat Sanksi'

'Kepolisian Sudah Minta Menpora Terbitkan Surat Sanksi'

- Sepakbola
Senin, 06 Apr 2015 23:28 WIB
Kepolisian Sudah Minta Menpora Terbitkan Surat Sanksi
Jakarta -

Badan Intelkam Mabes Polri sudah meminta Menpora Imam Nahrawi untuk segera menerbitkan surat sanksi terkait pertandingan ilegal dua klub Arema Cronus dan Persebaya. Permintaan ini diungkapkan kepolisian usai melakukan pertemuan dengan Kemenpora.

Arema dan Persebaya telah direkomendasikan untuk tidak ikut kompetisi Liga Indonesia-yang kini berubah nama menjadi QNB League. Rekomendasi keduanya tidak dikeluarkan karena ada beberapa persyaratan yang belum diselesaikan, yakni persoalan pajak, utang di masa lalu, hingga kepemilikan ganda.

Namun, rekomendasi itu tidak dihiraukan. Panitia penyelenggara pertandingan tetap menggelar laga keduanya. Arema tetap menjamu Persija di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (4/4), lalu Persebaya menghadapi Mitra Kukar di Stadion Gelora Bung Tomo, Minggu (5/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai dua laga itu digelar, Badan Intelkam Polri memanggil Kemenpora untuk membahas persoalan yang terjadi, Senin (6/4).

"Kebetulan kami --saya dan Noor Aman, Ketua BOPI-- dipanggil oleh Badan Intelkam, tadi pagi. Jadi, polisi saat itu ingin menjelaskan bahwa tidak ada selembar surat rekomendasi yang dikeluarkan polisi untuk dua pertandingan itu," kata Gatot S. Dewa Broto, Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, di Gedung DPR, Senayan.

"Tapi, sebaliknya untuk mengantisipasi gejolak krusial dsb. Mereka memohon pengertian kβ€Žepada Kemenpora bahwa mereka melakukan pengamanan. Dalam arti pertandingan yang tidak ada izinnya, tapi tetap berlangsung," lanjutnya.

Di samping memberi penjelasan soal laga kedua klub, Gatot mengatakan bahwa kepolisian juga mendesak Kemenpora untuk segera menerbitkan surat keputusan sanksi.

"Polisi juga mendesak pada Kemenpora kalau memang mau serius soal izin ini mereka minta kepada Kemenpora untuk menerbitkan surat keputusan sanksi karena itu 'kan sudah diatur di UU SKN dan juga di Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2007 tentang Keolahragaan," urainya.

Pihak kepolisian sendiri baru bisa menindaklanjutinya setelah Menpora menerbitkan surat keputusan tersebut.

"Sanksi dari kami adalah sanksi adminsitratif yang diatur pada PP No. 16 tahun 2007 khususnya pasa 122. Sanksinya bisa berupa teguran, peringatan hingga yang paling buruk adalah pembekuan organisasi.

"Untuk sanksi pidana sudah masuk domain kepolisian terkait dengan izin keramaian. Kalau masalah itu fokusnya ke panpel. Kami pihak kemenpora tidak ada kewenangan itu."

(mcy/roz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads