"Rakernya batal. Saya tidak tahu kenapa batal dan sampai kapan belum tahu. Silahkan tanya kepada Komisi X," ungkap Imam.
Raker antara Menpora dengan Komisi X sebelumnya, tanggal 11 Juni lalu, menghasilkan keputusan bahwa Menpora diminta melakukan pertemuan dengan PSSI paling lambat 23 Juni untuk membahas rencana menggelar kompetisi dalam menghidupkan kembali persepakbolaan Indonesia, serta langkah-langkah strategis untuk segera mengakhiri sanksi FIFA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan antara Menpora dengan Djohar Arifin itu pada prosesnya digugat oleh PSSI. Djohar dinilai sudah melanggar Kode Etik dan akan dipanggil menghadapi Komite Etik.
Senada dengan pandangan tersebut, anggota Komisi X DPR RI Ridwan Hisjam juga menilai Menpora tidak memiliki etika baik lantaran tidak memenuhi keputusan Raker 11 Juni lalu dengan mengundang Djohar Arifin dan bukannnya La Nyalla Mattaliti.
"Menpora tidak melakukan pertemuan dengan PSSI hasil KLB Surabaya 2015 yang diakui FIFA dan berdasarkan hasil penetapan PTUN Jakarta No 91/G/2015/PTUN. JKT tanggal 25 Mei yang menunda keberlakukan SK Menpora RI No 01307 tahun 2015 yang harus dipatuhi oleh semua pihak," kata Ridwan.
Pada Raker 11 Juni lalu sendiri Komisi X hanya menyebutkan Menpora diminta melakukan pertemuan dengan PSSI, tanpa ada rincian apakah itu PSSI di bawah kepemimpinan Djohar Arifin saat SK pembekuan dikeluarkan atau dengan PSSI di bawah kepemimpinan La Nyalla saat ini.
(ads/krs)










































