"Artinya, polisi di sini tidak berdasarkan katanya, (melainkan) fakta. Fakta hukumnya bagaimana. Kalau orang ini begini, enggak bisa," kata Komjen Buwas di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Pernyataan Roy Suryo sendiri, kata Buwas, belum menjadi keterangan resmi di berita acara pemeriksaan bagi penyidik yang menyelidiki dugaan pengaturan skor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait laporan yang dilayangkan pegiat antikorupsi tersebut.
"Sekarang kita membutuhkan alat bukti yang kita cari," katanya, tanpa merinci alat bukti apa yang dibutuhkan pihaknya, dengan alasan itu menjadi bagian informasi dikecualikan.
Buwas juga enggan berspekulasi bilamana rekaman yang dilakukan BS, pelaku sekaligus pelapor, adalah benar hasil rekayasa.
"Nanti kita lihat dong hasil akhirnya. Tidak bisa berandai-andai," ujarnya.
(ahy/a2s)











































