Kasus 'Sepakbola Gajah', Komdis Bakal Panggil Empat Pemain PSS Sleman

Kasus 'Sepakbola Gajah', Komdis Bakal Panggil Empat Pemain PSS Sleman

Amalia Dwi Septi - Sepakbola
Rabu, 05 Agu 2015 18:56 WIB
Jakarta -

‎Komisi Disiplin PSSI memutuskan bakal memanggil empat pemain PSS Sleman pada sidang yang akan digelar pada Senin (10/8) mendatang. Pemanggilan tersebut untuk menindaklanjuti pengakuan mereka tentang sepakbola gajah.

Skandal sepakbola gajah yang melibatkan PSS Sleman dan PSIS Semarang kembali ramai diberitakan sejak pekan lalu. Penyebabnya adalah pengakuan empat pemain PSS soal apa yang sebenarnya terjadi di pertandingan tersebut.

Keempat pemain itu membeberkan skenario di balik terjadinya lima gol bunuh diri dalam laga itu. Mereka juga mengungkapkan kalau otak di balik kejadian tersebut justru lolos dari sanksi PSSI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan memanggil empat pemain PSS Sleman Senin besok. Surat pemanggilan akan dikirim. Semoga mereka datang ke persidangan," ungkap juru bicara Komdis PSSI Laurent, Rabu (5/8).

"Kalau ingat terkait kasus PSS melawan PSIS, terakhir disebutkan (mantan Ketua Komdis) Hinca Panjaitan, belum ditutup, tapi masih terbuka. Ini merupakan temuan baru setelah pemain dan ofisial tidak memberikan pengakuan seperti ini," lanjut dia.

Sejumlah nama dijatuhi hukuman dan denda oleh Komisi Disiplin PSSI terkait kejadian ini. Yang paling berat ada yang dihukuman larangan berkecimpung di sepakbola seumur hidup. Mereka adalah Pelatih Heri Kiswanto, ofisial tim Rumadi, Sekretaris Tim Eri Febriyanto, dan tiga pemain yakni Riyana, Agus Setiawan, dan Hermawan Putra Jati.

Asisten Pelatih Edi Broto dihukum larangan bermain selama 10 tahun. Delapan pemain dihukum 5 tahun, yakni Marwan Muhammad, Satrio Aji Saputro, Wahyu Gunawan, Ridwan Awaluddin, Anang Hadisaputra, Eko Setiawan, Mudah Yulianto, Monieaga Baguswardi.

Lima pemain lainnya dihukum 1 tahun dengan masa percobaan 5 tahun, antara lain Christian Adelmund, Waluyo, Saktiawan Sinaga, Guy Junior, dan Gratheo Hadiwinata. Termasuk mendapatkan hukuman ini juga adalah Kitman dan Masseur, Dwi Suyono dan Sunyono.

(ads/din)

Hide Ads