Banding Menpora di PTUN Ditolak

Banding Menpora di PTUN Ditolak

Amalia Dwi Septi - Sepakbola
Kamis, 05 Nov 2015 20:16 WIB
Jakarta -

Upaya pemerintah untuk mereformasi sepakbola Indonesia menemui hambatan, setelah banding yang diajukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak.

Seperti diketahui, Kemenpora melakukan upaya banding pada hasil PTUN sebelumnya yang memenangkan PSSI. Pengadilan ketika itu memutuskan memenangkan gugatan PSSI terkait SK Pembekuan Menpora bernomor 01307 tertanggal 17 April.

Namun usaha banding dari Kemenpora belum membuahkan hasil. Pada amar keputusan PTUN Jakarta bernomor 266/B/2015/PTUN tertanggal 28 Oktober 2015 menyatakan banding Kemenpora ditolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyebutkan bahwa menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor 91/G/2015/PTUN JKT tanggal 14 Juli 2015 yang dimohon banding, menghukum tergugat/pembanding membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp250 ribu," demikian bunyai amar tersebut.

Kendati begitu, Kemenpora masih memiliki peluang karena masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).



(ads/a2s)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads