Upaya pemerintah untuk mereformasi sepakbola Indonesia menemui hambatan, setelah banding yang diajukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak.
Seperti diketahui, Kemenpora melakukan upaya banding pada hasil PTUN sebelumnya yang memenangkan PSSI. Pengadilan ketika itu memutuskan memenangkan gugatan PSSI terkait SK Pembekuan Menpora bernomor 01307 tertanggal 17 April.
Namun usaha banding dari Kemenpora belum membuahkan hasil. Pada amar keputusan PTUN Jakarta bernomor 266/B/2015/PTUN tertanggal 28 Oktober 2015 menyatakan banding Kemenpora ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, Kemenpora masih memiliki peluang karena masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
(ads/a2s)











































