Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenpora mengajukan banding usai pengadilan memutuskan memenangkan gugatan PSSI terkait SK pembekuan Menpora bernomor 01307 tertinggal 17 April.
Namun, PTTUN menolak banding tersebut. Keputusan penolakan tersebut termuat dalam amar keputusan PTTUN Jakarta bernomor 266/B/2015/PTUN tertanggal 28 Oktober 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapat putusan dokumen amar keputusan PTTUN secara lengkap. Sehingga masih belum memutuskan kapan kasasi akan diajukan.
"Tadi kami baru saja melakukan Rapim yang salah satu poinnya adalah membahas hasil PPTUN. Dari hasil rapat itu kami mengeluarkan beberapa sikap, yang pertama Kemenpora menghormati keputusan tersebut. Tapi karena kami belum dapat dokumen amar putusan secara lengkap, tentu kami akan secepatnya mendapatkan dokumen tersebut," kata Gatot, dalam kesempatan terpisah.
"Kami juga membuka berbagai pandangan masyarakat tentang the next apa yang kami lakukan. Silakan siapaun beropini tentang apa yang akan dilakukan kemenpora. Nanti setelah mempelajari dokumen, baru akan ambil keputusan. Lalu apakah mau maju kasasi atau tidak, itu akan kami putuskan setelah mempelajari dokumen."
"Lihat saja nanti, dokumen amarnya saja kami belum pelajari," pungkas Gatot.
(mcy/din)










































