Hal tersebut disampaikan Sekretaris Menpora (Sesmenpora), Aliftra Salamm, kepada wartawan di kantor Kemenpora, Jakarta, Senin (16/11/2015) siang.
"Sampai saat ini Kemenpora masih menunggu surat dari PTTUN. Padahal pukul 15.00 ini, merupakan batas akhir kita melakukan kasasi. Tapi karena belum ada salinan surat keputusan tersebut, kami tak bisa berbuat apa-apa," ujar Alfitra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Kemenpora sebagai penggugat mempunyai waktu 14 untuk bisa melakukan kasasi usai menerima secara langsung surat putusan PTTUN.
(rng/a2s)










































