Hal itu diungkapkan Sekjen BOPI Heru Nugroho merujuk pada surat tertanggal 2 November 2015, yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yudi Crisnandi.
Surat tersebut, kata Heru, merekomendasi kepada Presiden RI Joko Widodo untuk menonaktifkan 14 Lembaga Non Struktural (LNS), dan BOPI termasuk di antaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk keputusan lebih lanjut, masalah tersebut akan dibahas dalam rapat yang melibatkan sejumlah menteri di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, hari Jumat besok.
"Kalau BOPI hanya menjalankan tugas saja. Kami serahkan kepada pemerintah.Tapi yang jelas, kami menjalankan tugas ini berdasarkan amanah undang-undang SKN (Sistem Keolahragaan Nasional)," ujar Heru kepada detiksport, Kamis (28/1/2016).
BOPI memiliki tugas untuk melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional Indonesia. BOPI merupakan Lembaga nonstruktural mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
Walaupun keberadaan lembaga ini sudah lama, tapi namanya sangat melejit sewaktu bersikap keras dan tegas terhadap PSSI, sewaktu ingin menggelar kompetisi Indonesia Super League 2015. Mereka sangat ketat mengeluarkan rekomendasinya, karena ternyata baru diketahui banyak klub-klub ISL selama ini tidak tertib administrasi, mulai dari akte pendirian PT, NPWP, sampai perihal kontrak pemain dan lain-lain.
(ads/a2s)