PSSI meminta Menpora Imam Nahrawi agar menaati hukum yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Sebab, jika dilanjutkan kekisruhan akan makin awet.
Senin (7/3/2016) kemarin MA telah mengeluarkan putusan resmi berupa penolakan kasasi yang diajukan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi pada 2 Februari lalu.
Dilansir di situs MA, putusan itu diketok oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung I Haru Djatmiko, dibantu anggota majelis Irfan Fachruddin dan Yulius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereaksi sikap Kemenpora tersebut, kuasa hukum PSSI Aristo Pangaribuan mengingatkan bahwa putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sudah final. Bisa diajukan kembali dengan PK, tapi kalau ada keadaan yang luar biasa," kata Aristo dalam jumpa pers di Kantor PSSI, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Keadaan yang luar biasa tersebut, dicontohkan Aristo, adalah apabila ada bukti baru, atau ada suatu kebohongan yang dilakukan pihak lawan.
"Itu baru bisa. Tapi pada intinya sangat sulit (untuk PK). Jadi buat apa PK? justru akan semakin membuat kisruh ini semakin lama," ujarnya.
Dengan demikian, tambah Aristo, PK juga tidak akan mempengaruhi eksekusi. Artinya, Menpora tetap harus mencabut SK Pembekuan PSSI dalam jangka waktu Β 21 hari, atau dinyatakan batal karena PK tidak menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
"Jadi sebenarnya tidak ada artinya juga. Maka itu, kami (PSSI) berharap menteri bisa memberikan contoh taat hukum, karena ini sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi tidak ada cara lain harus dicabut SK ini.Β Ini sekaligus sebagai momentum penting untuk bisa PSSI bisa duduk sama-sama dengan pemerintah, dan tim Ad Hoc," βimbuhnya.
Bagaimana soal sembilan syarat yang sempat dilontarkan oleh Menpora saat Rapat Kerja di Gedung MPR/DPR RI beberapa hari lalu?
"Sembilan syarat itu sudah otomatis gugur dengan sendirinya. Keputusan pengadilan itu 'kan tanpa syarat dan tak ada tawar menawar di sana," pungkasnya. (mcy/a2s)










































