La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin. La Nyalla bukan Ketua Umum PSSI pertama yang jadi pesakitan di pengadilan. Dulu pernah ada Nurdin Halid.
Rabu (16/3/2016) sore WIB ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim. Disebutkan kalau nilainya mencapai angka Rp 5,3 miliar.
"Beli IPO atas nama pribadi dan uang pribadi tidak masalah. Ini atas nama pribadi tapi menggunakan dana hibah, kan nggak boleh," ungkap Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Jawa Timur, Dandeni Herdiana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
La Nyalla bukan ketua umum PSSI pertama yang tersangkut masalah hukum dan jadi tersangka. Di tahun 2004 Nurdin Halid juga dijadikan tersangka atas kasus penyelundupan gula impor ilegal.
Nurdin kemudian tersangkut beberapa kasus lain, yakni korupsi dalam distribusi minyak goreng dan kasus gula impor (meski dakwaan terhadapnya kemudian ditolak majelis hakim) dan pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam. Pria asal Makassar itu juga pernah dijadikan tersangka atas dugaan penyimpangan penggunaan dana Bulog sebesar Rp 169 miliar, namun dia dibebaskan dari tuntutan penjara 20 tahun dan denda Rp 30 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas dugaan korupsi dalam distribusi minyak goreng dia dipenjara pada 2004. Sekitar setahun kemudian dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibebaskan.
Nurdin lantas divonis penjara dua tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Agustus 2005 terkait kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam. Setahun berselang dia dibebaskan setelah mendapat remisi dari pemerintah. Selanjutnya, pada 2007 dia divonis dua tahun penjara akibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak goreng.
Dalam beberapa periode masuk bui tersebut, Nurdin, yang terpilih sebagai Ketum PSSI pada tahun 2003, tetap memegang kendali PSSI. Ketika itu banyak tekanan datang meminta Nurdin melepas jabatannya dari kursi nomor satu PSSI. Namun dia bersikeras mempertahankan posisinya, plus mendapat dukungan yang sangat kuat dari anggota PSSI.
PSSI ketika itu dituding mengubah isi statuta pada bagian yang melarang pengurus sepakbola pernah terlibat tindak kriminal. Padahal ketika itu Statuta FIFA jelas melarang pengurus sepakbola terlibat masalah hukum.
(din/a2s)