Kelima klub yang statusnya sebagai anggota resmi PSSI dipertanyakan adalah Arema Cronus, Bali United, Madura United, Bhayangkara United, dan PS TNI. Satu pemilik suara lain yang juga tengah diperdebatkan adalah Wakil Asosiasi pemain.
Dalam rilis yang diterima detikSport, Save Our Soccer meminta PSSI melakukan verifikasi secara detil berdasarkan konstitusi organisasi tentang kelima klub tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SOS kemudian menyebut kalau status lima klub tersebut tidak jelas dan nyata-nyata tidak memiliki dasar sebagai anggota PSSI yang memiliki hak suara.
"Arema Cronus mengambil hak anggota yang sejatinya milik Arema Indonesia. Selama musim 2011/12 hingga 2014, PT yang digunakan Badan Hukum berstatus 'bodong'. Pasalnya, Badan Hukum yang sejak ISL 2008/2009 telah dilaporkan ke PSSI & PT. LI (yaitu PT. Arema Indonesia) ternyata tidak dipegang Arema Cronus, yang mengklaim telah akusisi saham kepemilikan PT. Arema Indonesia melalui PT. Pelita Jaya Cronus sebagai Holding Company (Payung Perusahaan), yang juga ternyata kebetulan sebagai Holding Company dari PT. Nirwana Pelita Jaya (Badan Hukum dari Klub Pelita Jaya FC)," tulis SOS.
"Hal tersebut melanggar Regulasi FIFA untuk Lisensi Klub terkait Cross Ownership pada Pasal Ownership & Control of Clubs di Aspek Legal. Fakta Arema Cronus tak memiliki legalitas PT Arema Indonesia dipertegas dengan langkah yang diambil klub pimpinan Iwan Budianto tersebut dengan membentuk Badan Hukum baru PT. Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia."
"Kasus yang tak kalah pelik terkait Bhayangkara United (klub bentukan Kepolisian) yang ujug-ujug menjadi anggota PSSI. Bhayangkara United merampas hak Persebaya Surabaya atas nama PT Persebaya Indonesia. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, lewat Surat keputusan bernomor 01307 tahun 2015 tertanggal 17 April 2015, melalui BOPI mengungkap terjadinya pelanggaran regulasi FIFA-AFC terkait lisensi klub profesional untuk Persebaya versi PT. MMIB a.k.a Surabaya United, a.k.a Bonekmania FC, a.k.a Bhayangkara Surabaya United, a.k.a Bhayangkara FC. Lisensi Bhayangkara FC yang diambil dari PT. MMIB tidak punya hak pengakuan sebagai Badan Hukum Persebaya. Apalagi setelah PT. Persebaya Indonesia punya landasan hukum dalam bentuk hak paten atas logo dan nama/merk Persebaya dari HAKI."
"Status anggota Bali United juga harus dikembalikan ke Persisam Putra Samarinda. Begitu juga Madura United ke Pelita Bandung Raya. Sementara PS TNI tak punya hak suara dan statusnya harus dikembalikan ke Persiram Raja Ampat sebagai pemilik suara yang sah," papar SOS.
Jika tetap menyertakan klub-klub tersebut dalam kongres, PSSI dinilai aturan FIFA dan AFC. Pada Artikel 4.4.1.7 Regulasi FIFA terkait Klub Profesional dengan gamblang disebutkan "A licence may not be transferred" yang diterjemahkan lisensi sebuah klub tak bisa dipindahtangankan (dijualbelikan).
"Pilihan untuk PSSI hanya dua: mengembalikan hak keanggotaan kepada yang berhak atau tidak menyertakan mereka sebagai pemilik suara di Kongres karena masih bermasalah," Akmal menegaskan.
Terkait Asosiasi Pemain yang terjadi dualisme antara APPI pimpinan Ponaryo Astaman dan APSI yang dipimpin Irawadi D. Hanafi yang notabene bukan pemain dan mantan pemain, PSSI juga harus mengambil sikap. Sejatinya, yang berhak mendapatkan hak suara adalah APPI yang berafiliasi ke FIF-Pro dan tercatat di FIFA.
"Sekarang waktunya PSSI memulai segala sesuatunya dengan benar berdasarkan aturan dan regulasi. Ini akan jadi pondasi kuat untuk kebaikan sepak bola nasional ke depannya seperti harapan pecinta sepak bola nasional," Akmal mengungkapkan. (ads/din)