Soal Rangkap Jabatan, K-85: Tak Dilarang dalam Statuta

Soal Rangkap Jabatan, K-85: Tak Dilarang dalam Statuta

Amalia Dwi Septi - Sepakbola
Kamis, 27 Okt 2016 18:47 WIB
Soal Rangkap Jabatan, K-85: Tak Dilarang dalam Statuta
Foto: detiksport/amalia
Jakarta - Kelompok 85 (K-85) menilai tak ada masalah dengan rangkap jabatan di posisi Ketum PSSI. Sebab menjadi orang nomor satu di PSSI bukanlah jabatan politik.

PSSI akan memilih Ketum PSSI yang baru pada kongres pemilihan pada 10 November mendatang. Namun dari sembilan calon Ketum PSSI, ada beberapa yang memiliki rangkap jabatan.

Salah satunya adalah Letjen TNI Edy Rahmayadi, yang saat ini menjabat sebagai Pangkostrad (Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat) dan Eddy Rumpoko yang menjadi Walikota Batu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi juga mengimbau agar ketua umum induk olahraga tidak merangkap jabatan. Hal ini dilakukan agar bisa fokus dalam mengurus cabornya masing-masing.

Akan tetapi menurut K-85, itu bukan menjadi masalah. Sebabnya tidak ada aturan/statuta PSSI yang menegaskan bahwa menjadi Ketum PSSI tak boleh merangkap jabatan.

"Di statuta FIFA dan PSSI dijelaskan bahwa syarat untuk menjadi Ketum PSSI adalah, WNI (Warga Negara Indonesia), lalu memiliki pengalaman di sepakbola selama lima tahun, berumur 30 tahun dan tidak pernah terlibat tindak pindana, serta memiliki surat keterangan tidak pernah di pidana dari Pengadilan Negeri setempat dan surat SKCK dari kepolisian," ungkap Juru Bicara K-85 GH Sutejo kepada detiksport, Kamis (27/10).

Tak hanya itu, GH Sutejo juga menjelaskan bahwa Ketum PSSI bukan jabatan politik, tetapi jabatan olahraga sehingga tak ada masalah dan diyakini tak akan menganggu pekerjaan di sepakbola.

"Jadi tidak ada larangan menjadi Ketua Umum PSSI merangkap jabatan pemerintah. Karena Ketua Umum PSSI itu bukan jabatan politik. TNI tidak boleh merangkap jabatan yang bersifaf politik contoh Letkol Agus Harimurti Yudhoyono ketika mau menjadi calon Gubernur DKI Jakarta harus mundur dari TNI. Sedangkan Ketua Umum PSSI adalah jabatan olahraga, itu bedanya,"

Sementara itu, Letjen Edy saat dihubungi terpisah menanggapi santai terkait banyaknya himbauan mengenai Ketum PSSI tidak boleh merangkap jabatan.

"Kan hanya menghimbau. Semua itu sudah diatur dalam regulasi," kata Letjen Edy. (ads/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads