Darko sudah melaporkan manajemen PBR atas nama Marco dan Ary Sutedi (owner PBR) kepada pihak Kepolisian Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan. Sebabnya, cek yang diberikan untuk membayar gajinya ternyata cek kosong.
Darko sendiri awalnya diikat kontrak PBR untuk periode 2013-2016. Tapi di tengah jalan PBR memutus kontraknya karena masalah keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pihak pun menyepakati kompensasi. Darko kemudian mendapat cek untuk mencicil gajinya sebanyak 12 kali, dengan masing-masing nilai Rp 130 juta, tapi saat hendak dicairkan cek tersebut kosong.
Menurut Marco, cek tersebut diberikan sebagai jaminan bahwa ada persetujuan dari kontrak terminasi antara Darko dengan PBR. Ia juga menegaskan komitmen pihaknya untuk menyelesaikan masalah yang ada.
"Sebenarnya ini sifatnya memang kompensasi yang belum terbayarkan, tapi kami selalu komunikasi dengan beliau. Ketika itu saya yang tandatangan dalam posisi sebagai direktur atas arahan dari pemilik klub dan komisaris," ujar Marco di Jakarta, Rabu (12/4/2017).
"Jadi harus dipisahkan urusan kompensasi pemutusan kontrak dengan cek yang ditandatangan itu. Kami sudah komitmen untuk menyesaikannya dalam waktu dekat," katanya.
(ads/krs)