Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) meminta agar wasit asing menggunakan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Sementara menurut PSSI, mengantongi Visa Kunjungan Usaha saja sudah cukup.
Tidak ada titik temu, ditambah laporan BOPI kepada Kementerian Ketenagakerjaan, akhirnya digelarlah rapat koordinasi penggunaan tenaga kerja asing bidang keolahragaan di Ruang Rapat Sekjen Kemenaker, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (28/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam rapat tersebut, Marco menjelaskan bahwa penggunaan wasit asing di Liga 1 baru sebatas uji coba program. Rencananya wasit asing baru akan diterapkan secara resmi pada 2018.
"Ujicoba ini pun kami dapat bantuan dari AFC dan beberapa federasi terkait karena hubungan baik. Oke, karena ujicoba maka pihak mereka kirim wasit dan satu wasit hanya untuk memimpin maksimal dua pertandingan. Karena itu juga uji coba kami pun tidak ada kontrak dengan federasinya. Kami pun tidak menggunakan Visa on Arrival, melainkan Visa Kunjungan Usaha," kata Marco.
"Saat ini ada 12 wasit asing dari Iran, Kirgizstan, dan Australia. Tapi yang Australia kami minta keluarkan VKU dari Sydney atau Camberra, tapi karena wasit tersebut masih bertugas di negaranya. Maka yang dapat cuma satu (wasit asing) VKU-nya karena dia mewakili."
"Nah, proses uji coba ini dalam surat rencananya sampai akhir musim. Tetapi yang sampai saat ini masih di Indonesia adalah wasit dari Kirgizstan. Wasit lainnya sudah kembali ke negaranya," tuturnya menjelaskan.
Kemenaker sendiri kemudian menegaskan bahwa pengajuan IMTA merupakan suatu keharusan bagi pekerja asing di Indonesia dan tidak terbatas dengan lamanya waktu bekerja.
"Wasit asing harus pakai IMTA. Walaupun sehari pun, sejam pun, izin harus ada," kata Hery Sudarmanto.
(mcy/krs)