Pada laga playoff yang digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Selasa (10/10/2017) kericuhan terjadi sejak awal pertandingan. Pertandingan bergulri tak kondusif: tercipta tiga kartu merah, sempat dihentikan 30 menit dan 10 menit, sampai direncanakan pergantian wasit di menit ke-88.
[Baca Juga: Liga 2 Rusuh di Mana-Mana: 3 Bentrokan Dalam 5 Hari]
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komdis pun memutuskan bahwa laga itu dianggap telah selesai pada menit ke 86 (sebelumnya disebut menit ke-88). Merujuk pada pasal 56 jo. Pasal 31 Kode Disiplin PSSI, Persewangi dihukum kalah 0-3 dan denda sebesar Rp100 juta, karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 56 jo. Pasal 31 jo. pasal 144 Kode Disiplin PSSI.
"Denda wajib dibayar selambat-lambatnya 14 hari setelah diterimanya keputusan ini oleh Persewangi Banyuwangi. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," tulis Komdis, dalam surat keputusannya.
Namun demikian, dalam poin selanjutnya Persewangi bisa mengajukan banding terhadap keputusan itu.
(ads/fem)