Huda meninggal dunia setelah mengalami benturan dengan rekannya di Stadion Surajaya, Lamongan pada Minggu (15/10/2017). Nyawa Huda tidak bisa tertolong karena diduga mengalami cedera pada kepala dan dadanya. Huda pun telah dimakamkan langsung pada tadi malam. Dia meninggalkan istri dan dua anak.
Meninggalnya Huda menjadi pertanyaan terkait bagaimana penanganan medis pertama dari pihak panpel ketika dia terkapar di atas lapangan. Dari rekaman pertandingan, pemain 38 tahun itu sempat ditandu dan dibantu oleh alat oksigen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam regulasi Liga 1 Bab X tentang Medis pasal 54 di dalamnya mengatur dengan kewajiban tuan rumah dalam menyiapkan peralatan Medis dan penanganan pertama.
Seperti di antaranya poin 1 yang berisi bahwa klub tuan rumah wajib menyiapkan fasilitas Medis terkait dengan pelaksaan pertandingan terhitung dua hari sebelum pertandingan sampai dengan 1 hari setelah pertandingan:
Yaitu a. rumah sakit rujukan untuk kepentingan emergency, b. ruang medis di stadion untuk kepentingan emergency yang dilengkapi dengan fasilitas medis, c. dokter dan paramedis, d. dua ambulance.
Melihat regulasi itu, Tigor mengaku belum bisa berbicara banyak apakah ada kelalaian atau keterlambatan dalam penanganan Huda. Sebab dia masih menunggu laporannya.
"Untuk saat ini belum ada (tindakan) karena kami masih menunggu laporan dari match commisioner tentang apa yang terjadi di lapangan," ujar COO PT Liga Indonesia Baru Tigor Shalom Boboy.
Tigor menambahkan memang ada ketentuan terkait jarak maksimal antara stadion dengan rumah sakit yaitu tidak lebih dari 15 menit.
(mrp/cas)