Laporan menyangkut Andika sebenarnya sudah masuk ke Polrestabes Medan pada 26 Februari 2018. Nomor laporannya LP/358/K/II/2018/SPKT Restabes Medan.
Tindak kriminal yang dilakukan Andika disebut terjadi di jalan Seksama, Kecamatan Medan, Kota Medan, pada Sabtu (24/2) sekitar pukul 24.00 WIB. Korbannya seorang perempuan berinisial AN, warga Kecamatan Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Putu mengungkapkan, pada periode 2013-2014, Andika tersangkut kasus narkoba. Saat itu Dika divonis 9 bulan penjara. Sedangkan pada 2016, Andika pernah tersangkut kasus pencurian tapi berdamai dengan korban.
"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Andika Yudistira Lubis alias Dika tidak mengakui perbuatannya telah melakukan perampokan, tetapi tersangka mengakui mengancam korban akan membawa ke kantor polisi apabila tidak mau melayani tersangka bersetubuh. Dan tersangka juga merupakan residivis yang sudah 2 kali keluar-masuk LP," kata Putu kepada pewarta.
Andika merupakan anggota skuat timnas Indonesia U-23 saat berlaga di SEA Games Laos. Garuda Muda mencatatkan rekor terburuknya pada ajang yang berlangsung sembilan tahun silam itu.
Indonesia finis sebagai juru kunci grup, setelah menelan dua kekalahan dan sekali hasil imbang dalam tiga pertandingan.
(cas/raw)