Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol, Syahar Diantono, yang menyampaikan permintaan pencekalan Jokdri ke pihak Imigrasi.
"Penyidik Satgas Anti Mafia Bola, hari ini telah kirim surat ke Dirjen Imigrasi utk pencegahan ke Luar negeri an. Sdr. JOKDRI (Joko Driyono)," kata Syahar kepada pewarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencekalan ini menjadi tindak lanjut dari penetapan Jokdri sebagai tersangka pengaturan skor. Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono, yang mengumumkan penetapan yang sudah dilakukan sejak, Kamis (14/2/2019).
Satgas Anti Mafia Bola sudah melakukan penggeledahan di apartemen Joko Driyono dan kantor PSSI. Beberapa barang bukti sudah diangkut.
Sebanyak 12 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Satgas Anti Mafia Bola dalam kaitannya dengan kasus pengaturan skor.
(ads/cas)