Jokdri, sapaan karib Joko Driyono, ditetapkan sebagai tersangka dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor pada Jumat (15/2) malam WIB. Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Ketua Asosiasi PSSI Provinsi Jawa Barat, Tommy Apriantono, menyebut kelanjutan Jokdri sebagai orang nomor satu di PSSI ada di tangan Komite Etik PSSI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, apakah ini perlu menunggu sidang lebih dahulu atau bagaimana kami serahkan kepada Komite Etik. Karena, Jokdri adalah pucuk pimpinan dan telah merusak citra PSSI," Tommy menambahkan.
Sejauh ini, Komite Etik PSSI belum mengambil sikap dengan deretan petinggi PSSI yang menjadi tersangka kasus dugaan pengaturan skor oleh Satgas Anti Mafia Bola.
Sementara itu, Ketua Komite Etik PSSI, Dodik Wijanarko, tak merespons telepon dan pesan singkat detikSport.