Jokdri ditetapkan menjadi tersangka oleh Satgas Anti Mafia Bola, Kamis (14/2/2019). Hal itu seperti disampaikan oleh ketua Satgas, Kombes Argo Yuwono.
Ketua Komite Hukum PSSI, Gusti Randa, memberikan penjelasan mengenai pasal yang dikenakan pada Jokdri. Kaitannya dengan dugaan pengrusakan barang bukti dokumen dalam penggeledahan di bekas kantor PT Liga Indonesia beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gusti menyanggah kabar yang menyebutkan Jokdri menjadi tersangka kasus pengaturan skor.
"Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, Memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu," kata Gusti di laman resmi PSSI.
"Jadi sekali lagi bukan terkait pengaturan skor dan tidak terkait dengan PSSI. Tetapi, lebih kepada pelanggaran pasal-pasal tersebut," tegas Gusti Randa.
(cas/cas)