Pengacara: Pemeriksaan Joko Driyono untuk Penghancuran Dokumen, Bukan Atur Skor

Pengacara: Pemeriksaan Joko Driyono untuk Penghancuran Dokumen, Bukan Atur Skor

Mercy Raya - Sepakbola
Senin, 18 Feb 2019 13:40 WIB
Pengacara Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono, Andru Bimaseta (Mercy Raya/detikSport)
Jakarta - Kuasa hukum Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, Andru Bimaseta, menegaskan pemeriksaan kliennya bukan untuk pengaturan skor. Dia bilang pemanggilan itu karena perusakan dokumen.

Jokdri, sapaan karib Joko Driyono, kembali dipanggil dan diperiksa oleh Satgas Anti Mafia Bola. Dia tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2), pukul 09.50 WIB.

Joko ditemani oleh dua orang kuasa hukumnya, termasuk Andru. Setelah empat jam di dalam ruangan, Andru keluar untuk makan siang dan menemui wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Pemeriksaan sebagai tersangka terkait penghancuran. Tapi, untuk penetapan aktor intelektual penghancuran itu kepolisian, bukan kita (yang menetapkan)," kata Andru di Mapolda Metro Jaya.

"Oh tidak (pengaturan skor) memang pemeriksaan terkait penghancuran itu. Pengaturan skor tak ada kaitannya," ujar dia.

"Nah, dokumen penghancuran itu nanti dijelaskan kepolisian. Tadi belum ada pembicaraan terkait intelektual penghancuran itu tapi hanya gambar secara keseluruhan denah kantor seperti apa karena ada kantornya Komdis di ruang itu. Jadi, digambarkan secara keseluruhan," ujar dia.


Munculnya nama Jokdri, sapaan karib Joko Driyono, sebagai tersangka perusakan barang bukti itu dari pemeriksaan tiga tersangka lain. Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), Abdul Gofur (OB di PSSI) menjadi tersaka perusakan barang bukti dengan aktor intelektualnya adalah Jokdri.

(mcy/fem)

Hide Ads