Ezra seperti diketahui dilarang FIFA memperkuat timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 bersama timnas U-23. Dalam surat yang dikirim pada Kamis (23/3/2019), pemain naturalisasi dari Belanda itu tak bisa memperkuat Indonesia karena sebelumnya sudah tampil untuk timnas Belanda U-17 di kompetisi resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan terkait kewarganegaraan ganda, naturalisasi, dan berpindah asosiasi untuk memperkuat tim nasional diatur pada pasal 5-8. Tapi dalam kasus Ezra ini, pada prinsipnya pasal 5 dan 8 yang paling jelas singgungannya. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 5
1. Siapapun yang memegang kewarganegaraan permanen yang tidak bergantung pada tempat tinggal di sebuah negara tertentu, bisa bermain untuk tim perwakilan dari asosiasi negara tersebut.
2. Dengan pengecualian pada kondisi-kondisi yang dijelaskan di pasal 8 di bawah, siapapun yang sudah berpartisipasi di sebuah laga (baik secara penuh atau hanya ambil bagian) di sebuah kompetisi resmi di kategori apapun atau jenis sepakbola apapun untuk satu asosiasi tidak boleh memainkan laga internasional untuk tim perwakilan dari asosiasi lain.
Pasal 8
1. Kalau seorang pemain punya lebih dari satu kewarganegaraan, atau kalau seorang pemain mendapatkan kewarganegaraan baru, atau kalau seorang pemain memenuhi syarat bermain untuk sejumlah tim karena kewarganegaraannya, dia bisa cuma SEKALI meminta berganti asosiasi yang mana dia bisa memainkan laga internasional ke asosiasi dari negara lain yang status kewarganegaraannya dipunyai si pemain, tergantung pada kondisi-kondisi berikut:
(a) Dia belum memainkan sebuah laga (baik secara penuh maupun hanya ambil bagian) pada sebuah kompetisi resmi di level internasional 'A' untuk asosiasinya saat ini, dan pada saat penampilan pertama (baik penuh maupun hanya ambil bagian) di laga internasional pada sebuah kompetisi resmi untuk asosiasinya yang sekarang itu, dia sudah mempunyai kewarganegaraan untuk tim yang ingin diperkuat.
(b) Dia tidak diizinkan untuk bermain bersama asosiasi yang baru di kompetisi apapun yang sudah diikuti bersama asosiasi sebelumnya.
2. Kalau seorang pemain sudah dimainkan oleh asosiasinya pada sebuah laga internasional sesuai dengan pasal 5 ayat 2, secara permanen kehilangan kewarganegaraan dari negara tersebut tanpa kesepakatannya atau bertentanhgan dengan keinginannya karena keputusan dari otoritas pemerintah, ia dapat mengajutkan permintaan untuk bermain dengan asosiasi lain yang kewarganegaraannya sudah dipunyai atau baru didapatkan.
3. Siapapun yang punya hak untuk berpindah asosiasi sesuai ayat 1 dan 2 di atas harus menyerahkan permintaan tertulis dan dilengkapi buktike sekretariat jenderal FIFA. Komite Status Pemain akan memutuskan permintaan tersebut. Prosedur akan sesuai dengan Aturan yang Mengatur Prosedur Komite Status Pemain dan Badan Penyelesaian Sengketa. Setelah pemain mengajukan permintaan, dia tak bisa bermain untuk tim perwakilan asosiasi manapun sampai permintaannya diproses.