"Memang pastikan (penyidik) mencari tahu apakah ada indikasi ke arah sana. Tapi sampai saat ini belum, belum ada (indikasi Jokdri terlibat pengaturan skor)," kata pengacara Jokdri, Andru Bimaseta, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Andru menuturkan pihaknya tidak mengetahui apakah Jokdri terlibat kasus pengaturan skor atau tidak. Namun sejauh ini mereka berpendapat belum ada indikasi kliennya terlibat dalam kasus pengaturan skor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu kita belum tahu ya karena terkait surat penahanan resmi yang kami terima hari ini itu memang murni terkait pemeriksaan barang bukti dan memasuki garis polisi itu," ungkap Andru.
Sebelumnya diketahui, Jokdri ditahan polisi terkait kasus dugaan perusakan barang bukti match fixing atau pengaturan skor pertandingan sepakbola. Joko akan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari, terhitung sejak hari ini.
"Saat ini proses penyidikan berjalan. Semoga kita bisa tuntaskan, termasuk berkas perkara JD, yang dilakukan penahanan hari ini," kata Kasatgas Antimafia Bola Polri Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/3).
Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.