Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan 16 tersangka dugaan pengaturan skor. Kasus enam tersangka di antaranya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Itu setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Enam tersangka yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bajarnegara itu merupakan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Tjan Ling Eng alias Johar, mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya Anik Yuni Artika Sari, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, serta wasit pertandingan Nurul Safarid. Pelimpahan itu dilakukan Rabu (10/4/2019) dengan keenam tersangka diangkut rantis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, kasus mafia bola. Persibara bermain di Liga 3.
Tapi, kasus Jokdri, sapaan Joko Driyono, belum menunjukkan perkembangan signifikan setelah Satgas Anti Mafia Bola sempat menyebut akan melimpahkan kasus itu kepada kejaksaan.
"Yang lain, ada beberapa yang lain, sudah dikirim yang belum ada keterangan jaksa," kata Argo ketika ditemui di main hall Mapolda Metro Jaya, Jakarta, hari ini.
Argo juga belum bisa menjelaskan apakah ada penyidikan lanjutan yang dilakukan Satgas terkait kasus pengaturan skor.
"Nanti kami cek oleh penyidik apakah ada pengembangan atau tidak. Apakah ada perubahan atau tidak. Sementara, pengembangan kasus Joko Driyono sampai sekarang belum ada," ujar dia.
"Statusnya (Jokdri) juga masih dalam pengurusan," dia menambahkan.
Sebelumnya, Kejagung telah merilis kelengkapan berkas perkara tersangka Jokdri dugaan tindak pidana pengrusakan barang bukti pada Kamis (4/4) lalu.
Tersangka Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mcy/fem)