Berkas Joko Driyono Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel Lusa

Berkas Joko Driyono Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel Lusa

Mercy Raya - Sepakbola
Rabu, 10 Apr 2019 20:54 WIB
Joko Driyono, plt ketua umum PSSI (Samsudhuha Wildansyah/detikSport)
Jakarta - Satgas Anti Mafia Bola akan melimpahkan kasus tersangka Joko Driyono dengan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan dilakukan Jumat (12/4).

"Ya hari Jumat pelimpahannya. Hari ini soalnya (hanya) pelimpahan 6 tersangka ke JPU banjarnegara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo, Rabu (10/4/2019).

Sebelum pelimpahan tahap kedua itu Kejagung lebih dulu merilis kelengkapan berkas perkara tersangka Jokdri, sapaan karib Joko Driyono, dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri (Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri) pada 4 April 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melakukan penelitian berkas perkaranya, dengan persyaratan formil dan materiilnya sudah lengkap.

Jokdri dianggap melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan dinyatakan lengkap berkas perkara tersebut, Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri.

Rencananya, tersangka Joko Driyono dan barang buktinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya (Kejari Jaksel)," kata Dedi.

(mcy/fem)

Hide Ads