Jaksa Tuntut Joko Driyono 2,5 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

Jaksa Tuntut Joko Driyono 2,5 Tahun Penjara

Amalia Dwi Septi - Sepakbola
Kamis, 04 Jul 2019 22:00 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono dituntut 2,5 tahun penjara. Jokdri dinilai terbukti melakukan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola.

Keputusan itu dibuat di dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Kartim Haeruddin, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/7/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi, menjelaskan tuntutan itu sudah berdasarkan unsur dalam Pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin kesatu. Jaksa menyatakan Jokdri terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua subsider dari penuntut umum.

"Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada orang lain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama-lamanya empat tahun," ujarnya dalam rilis yang diterima detikSport, Kamis (4/7/2019).

JPU menyatakan dalam persidangan terdakwa mengakui memerintahkan saksi Mardani Mogot, yang kemudian bersama saksi Mus Muliadi memasuki areal yang sudah diberi garis polisi untuk mengambil sejumlah barang.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan, Jokdri dinilai mempersulit proses penyidikan di perkara lain yang ditangani tim Satgas Antimafia Bola. Sedangkan hal yang meringankan, Jokdri mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan dan berlaku kooperatif.

Penasehat hukum Jokdri, Musofa Abidin, optimistis kliennya bisa terbebaskan dari tuntutan tersebut. Menurutnya, tidak terdapat satupun fakta di persidangan yang memenuhi unsur pasal yang digunakan JPU dalam tuntutannya.

"Kami optimis, nanti saat pledoi akan kami paparkan semua argumentasi hukum kami yang akan mematahkan argumentasi JPU," katanya.

"Nanti akan terlihat jelas bila pasal itu kami sandingkan dengan fakta persidangan. Tunggu saja nanti nota pembelaan dari kami," tegasnya.

Mustofa juga mengatakan bahwa perkara ini, sesuai fakta persidangan, sama sekali tidak terkait dengan perkara match fixing di sepakbola. Seperti yang sekarang disidangkan di PN Banjarnegara.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (11/7/2019) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan dari tim penasehat hukum.



Simak Video "Langkah Tegas Erick Thohir Berantas Pengaturan Skor Sepak Bola"
[Gambas:Video 20detik]
(ads/ran)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT