"Menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih," kata ketua Majelis Hakim Heddy Bellyan di di ruang sidang, Kamis (11/7/2019).
Terdakwa dinilai salah dan melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jaksa Tuntut Joko Driyono 2,5 Tahun Penjara |
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut 18 bulan penjara untuk terdakwa mantan komisi disiplin PSSI tersebut.
Kuasa Hukum Dwi Irianto, Khairul Anwar, mengatakan kliennya divonis bersalah dan melanggar pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap. Hal tersebut menurut dia menegaskan tidak ada kaitannya dengan kasus pengaturan skors.
"Yang terbukti berbeda, pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap tidak terkoneksi dengan pengaturan skors. Saat ini kami masih pikir-pikir dulu," ujarnya.
Hadir dalam sidang itu Andi Darussalam Tabussala, orang lama di sepakbola Indonesia Pria yang akrab disapa ADS itu merupakan salah satu perancang Badan Liga Indonesia, yang dalam prosesnya berkembang menjadi Liga 1.
Mbah Putih terlibat kasus suap itu bermula dari laporan mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Kepolisian menyebut Dwi berperan sebagai broker dalam pengaturan skor sepakbola Indonesia. (fem/fem)