Hukuman Persebaya Dikurangi
Senin, 17 Okt 2005 20:40 WIB
Jakarta - Sanksi Persebaya selama dua tahun dilarang berkompetisi di pentas sepakbola profesional mendapat korting dari Komisi Banding PSSI. Mereka memutuskan hukuman Green Force menjadi sanksi satu tahun empat bulan.Tak hanya itu, Komisi Banding juga mengharuskan Persebaya membayar denda sebesar Rp 150 juta, serta kewajiban untuk mengembalikan seluruh dana subdisi atau kompensasi yang diterimanya dari PSSI selama mengikuti kompetisi Divisi Utama Liga Djarum Indonesia 2005.Sebuah keputusan yang masih memberatkan tim Bajul Ijo. Pasalnya, sama saja mereka tidak bisa tampil dalam dua musim kompetisi Divisi Utama. Satu-satunya keputusan yang agak meringankan Persebaya adalah bahwa tim Bajul Ijo tersebut tidak diharamkan untuk berpartisipasi di Copa Dji Sam Soe, atau Piala Indonesia.Keputusan Komisi Banding (Komding) atas kasus pengunduran diri Persebaya tersebut diumumkan oleh ketua ketuanya, Rusdi Taher, Senin (17/10/2005) sore di sekretariat PSSI Senayan, Jakarta. "Kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Persebaya terjadi di kompetisi Divisi Utama, bukan di Piala Indonesia. Kami tidak boleh menghukum Persebaya atas kesalahan yang tidak dilakukannya di pertandingan lain, yakni Piala Indonesia tersebut," demikian dikemukakan Rusdi Taher kepada wartawan. Rusdi yang didampingi tiga anggota komisi banding lainnya, yakni Ashar Suryobroto, Farhat Abbas dan Rafli Effendi berulangkali menegaskan bahwa dalam membuat keputusan terhadap Persebaya ini komisinya tidak diintervensi oleh pihak manapun. Dan ia juga menyatakan bahwa keputusan Komding ini sudah bersifat final dan mengikat. Jikapun bisa berubah, itu tergantung kepada keputusan prerogatif ketua umum PSSI."Keputusan kami bersifat final dan mengikat, hanya bisa berubah oleh adanya hak prerogatif dari ketua umum PSSI," tambahnya. Keputusan akhir dari komding PSSI terhadap kasus Persebaya ini dihasilkan dari persidangan yang dilakukan Minggu (16/10/2005) malam sebelumnya di Hotel Meridien, Jakarta. Rusdi Taher yang kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta itu mengatakan bahwa keputusan kemisinya tersebut dihasilkan secara bulat.Keputusan menghukum Persebaya dengan tidak boleh mengikuti rangkaan pertandingan kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia selama satu tahun dan empat bulan, Rusdi Taher mendasarkannya pada Pasal 51 butir 2 ayat 10 pada Peraturan Umum Pertandingan PSSI serta Pasal 29 ayat 3 Peraturan Komisi Disiplin PSSI.Dari ketentuan Pasal 51 butir 2 ayat 10, Persebaya diputuskan bersalah karena telah mengundurkan diri dari kompetisi yang tengah berjalan atau kompetisi berikutnya. Untuk itu, Persebaya dikenakan hukuman satu tahun tidak boleh mengikuti pertandingan pada musim kompetisi berikutnya.Sementara itu, Pasal 29 ayat 3 dari Peraturan Komdis PSSI menekankan tentang adanya hukuman tambahan atas adanya dua pelanggaran pada waktu bersamaan. Dalam hal ini, bisa dikenakan tambahan hukuman yang beratnya sepertiga dari hukuman utama. Karena sepertiga dari satu tahun itu adalah empat bulan, maka total hukuman Persebaya atas dua varian pasal-pasal atas sanksi pengunduran diri tersebut jumlahnya menjadi satu tahun empat bulan, atau 16 bulan.Menyangkut pengenaan denda sebesar Rp 150 juta dan kewajiban mengembalikan seluruh dana subsidi atau kompensasi yang sudah diterima dari PSSI, Rusdi Taher merujukkannya pada dua ketentuan pada Peraturan Umum serta Peraturan Khusus PSSI, termasuk Pasal 47 Peraturan Umum Pertandingan PSSI mengenai denda terhadap tim yang mengundurkan diri dari kompetisi Divisi Utama PSSI. (erk/)











































