Yunus Nusi Bicara soal Pengangkatannya Jadi Plt Sekjen PSSI

Yunus Nusi Bicara soal Pengangkatannya Jadi Plt Sekjen PSSI

Randy Prasatya - Sepakbola
Senin, 20 Apr 2020 13:43 WIB
Yunus Nusi dan PSSI
Yunus Nusi (kiri) telah didapuk sebagai Plt Sekjen PSSI. (Foto: dok. PSSI)
Jakarta -

Yunus Nusi telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekjen PSSI. Apa kata pria yang juga menjabat sebagai Exco PSSI ini?

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, telah mengangkat Yunus sebagai pengganti Ratus Tisha Destria untuk sementara waktu. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Kalimantan Timur (Kaltim) sejak tahun 2013 itu mengaku bakal menjalankan tugas dengan baik.

"Alhamdulillah, ketum mengumumkan secaar resmi bahwa saja ditunjuk sebagai Plt Sekjen PSSI," kata Yunus dalam pesan singkatnya kepada awak media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya akan melaksanakan tugas ini sesuai dengan kaidah-kaidah keorganisasian. Tugas yang diberikan ketum atas amanah kongres PSSI," sambungnya.

Yunus sedikit merinci tugas yang bakal dia pikul selama menjadi Plt Sekjen PSSI, yakni membenahi pekerjaan di kesekjenan.

ADVERTISEMENT

"Tugas yang diberikan ketum kepada saya lebih kepad Pembenahan dam pengendalian administrasi kesekjenan. Ada pula evaluasi dan pemantapan struktur di kesekjenan," Yunus mengungkapkan.

Dalam pasal 61 setidaknya ada 10 poin yang menjadi tanggung jawab seorang Sekjen PSSI, yaitu;

A. Melaksanakan Keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif sesuai dengan arahan dari Ketua Umum.
B. Menghadiri Kongres PSSI dan rapat yang diselenggarakan oleh Komite Eksekutif, Komite Tetap serta Komite Ad-Hoc.
C. Mengatur penyelenggaraan Kongres PSSI dan pertemuan Komite Eksekutif dan Badan-Badan lain.
D. Menyusun Berita Acara Rapat pada Kongres PSSI, Komite Eksekutif, Komite Tetap dan Komite Ad-Hoc.
E. Mengelola dan memelihara rekening bank PSSI dengan sebaik-baiknya.
F. Surat menyurat atau korespondensi resmi PSSI.
G. Menjaga hubungan baik dengan Anggota PSSI, Asosiasi Provinsi PSSI, Asosiasi Kabupaten, Asosiasi Kota, Komite-Komite, FIFA, AFC dan AFF.
H. Mengatur Kesekretariatan Jenderal.
I. Pengangkatan dan pemberhentian staf yang bekerja di Sekretariat Jenderal tanpa campur tangan pihak luar.
J. Mengusulkan staf untuk membantu Ketua Umum kepada Ketua Umum.




(ran/cas)

Hide Ads