Ketetapan PSSI dalam SK soal gaji Shopee Liga 1 dan Liga 2 2020 dipertanyakan Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI) karena dinilai tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Dalam Surat Keputusan (SK) bernomor SKEP/53/VI/2020, PSSI menetapkan negosiasi gaji di kisaran 50 persen untuk klub Shopee Liga 1 dan 60 persen untuk Liga 2 2020. Dalam berbagai kesempatan, PSSI kemudian menyebut bahwa aturan itu sebagai batas wajar negosiasi.
Selain itu, aturan tersebut juga baru akan mulai berlaku satu bulan sebelum kompetisi dilanjut. Jika kompetisi berjalan sesuai rencana yakni 1 Oktober, maka aturan gaji baru tersebut berlaku mulai 1 September.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, ada kekosongan aturan nilai gaji untuk Bulan Juli dan Agustus. Karena aturan gaji maksimal 25 persen cuma berlaku sejak Maret-Juni sebagaimana diatur di SK PSSI sebelumnya saat menetapkan status force majeure kompetisi.
Nah, hal itu yang menjadi perhatian APPI. Mereka khawatir nasib pesepakbola kembali terlantar lantaran kosongnya aturan gaji baru untuk Juli dan Agustus.
Mereka juga menyoroti penggunaan 'kisaran' dalam SK terbaru. Padahal, menurut klaim APPI, PSSI sudah sepakat untuk menetapkan 60 persen di Liga 1 dan 50 persen di Liga 2 sebagai nilai minimal. Bukan nilai kisaran.
APPI juga meminta protokol ketat diterapkan sepanjang kompetisi dalam berbagai kondisi, bukan cuma sebatas saat penyelenggaraan pertandingan. Jika nantinya ada pemain yang terpapar COVID-19 dan tak bisa bermain, APPI meminta hak pemain tetap dijamin.
Berikut 4 sikap APPI terhadap SK Baru PSSI:
1. Bahwa untuk pesepakbola strata Liga-1, APPI dalam diskusi terakhir menyampaikan persentase renegosiasi gaji bukan senilai kisaran 50 persen dari nilai kontrak awal seperti yang tertera di SKEP/53/VI/2020 melainkan senilai minimal 50% dari upah bulanan yang tertera di kontrak/kesepakatan awal yang untuk dapat mulai diberlakukan untuk pembayaran gaji di bulan Juli 2020 dikarenakan SK PSSI sebelumnya yaitu SKEP/48/Ill/2020 hanya mengatur penyesuaian gaji hingga bulan Juni 2020. Hal ini diperlukan kesepahaman dan kesepakatan antara klub dengan pesepakbola sebagaimana yang telah diatur dalam Circular 1714 FIFA mengenai COVID-19 Football Regulatory Issue karena menimbulkan perbedaan yang cukup signifikan baik dari nilai upah yang akan diterima pesepakbola maupun durasi kontrak yang harus diselesaikan dalam Kelanjutan Kompetisi musim 2020-2021 nanti.
2. Bahwa untuk pesepakbola strata Liga-2 diperlukan adanya kesepahaman antara pesepakbola dengan klub tentang kalku|asi antara 'kisaran' senilai 60 persen dari nilai kontrak awal yang tercantum di SKEP/53/VI/2020 dengan usulan dari APPI 'minimal' senilai 60 persen dari nilai kontrak awal yang dituangkan dalam notulen perundingan dengan Plt Sekjen PSSI di kantor PSSI. Hal ini diperlukan untuk menyamakan persepsi dan kalkulasi terhadap upah yang akan diterima pesepakbola dalam kelanjutan liga 2020.
3. Demi keselamatan pesepakbola diperlukan kontrol yang ketat dan akurat tentang protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh PSSI. Protokol kesehatan yang dimaksud, dimulai saat pesepakbola telah berkumpul dan mulai menjalankan aktivitas latihan, tidak hanya terbatas saat pertandingan atau kompetisi dimulai. Untuk hal ini kami juga menilai perlu adanya koordinasi dengan LIB sebagai pihak penyelenggara kompetisi.
4. Untuk menjamin terpenuhinya hak pesepakbola selama kelanjutan kompetisi ini perlu disepakati secara bersama antara pesepakbola dengan klub bila terdapat pesepakbola yang terpapar Covid-19 untuk tetap berhak mendapatkan haknya secara penuh sesuai dengan kesepakatan baru yang tertera dalam poin (1) dan (2) di atas. Terlepas dari keadaan tidak dapat melanjutkan kewajibannya terhadap klub dalam sisa kompetisi.
(krs/cas)