Pemain asing Bhayangkara Lee Yoo-joon sudah mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia. Tapi sejauh mana perkembangannya masih tanda tanya.
Lee Yoo-joon, merupakan satu dari lima pemain asing yang dimiliki The Guardian. Dia sudah mengajukan diri untuk berganti kewarganegaraan sejak Oktober 2019. Sebab, istri dan anaknya sudah WNI.
Namun, sampai kini tak ada kabar terkait kemajuan dari pengajuannya tersebut. Malah muncul empat atlet yang proses naturalisasi tinggal menunggu beberapa tahapan lagi. Mereka ialah Marc Klok, Brandon Jawato, Lester Proper, dan Kimberlly Pierre-Louis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan permohonan naturalisasi mereka telah disetujui Kemenkumham dan Komisi III. Kini keempatnya tinggal menunggu proses dari Komisi X, kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR, hasilnya dilaporkan kepada Presiden RI. Sebelum kemudian dikeluarkan Keputusan Presiden dan diambil sumpahnya.
Menpora Zainudin Amali sendiri tak menepis banyak yang mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia. Akan tetapi tak semua disetujui karena beberapa pertimbangan, salah satunya terkait manfaat bagi prestasi olahraga Indonesia.
"Belakangan ini memang ada permohonan untuk naturalisasi tapi saya dan teman-teman di Kemenpora tidak meneruskan permohonan itu kepada KemenkumHAM karena kami memandang dengan kriteria-kriteria yang kami tetapkan," kata Amali dalam rapat dengan Komisi III bersama PP PErbasi dan PSSI, Senin (5/10/2020).
"Apakah dia masih dalam usia produktivitas, apakah ia bisa diharapkan memperkuat timnas, maka ada ada beberapa yang tidak kami loloskan."
Menpora lantas memberikan kode salah satu pemain asing yang ditolak permohonannya. Dari ciri-cirinya mengarah kepada Lee Yoo-joon.
"Bapak Mochamad Iriawan tentu tahu, bagaimana permohonan dari seorang atlet sepakbola dari Korea Selatan, yang sudah mendapat dukungan dari berbagai pihak. Bahkan ada teman kami dari DPR meminta karena sudah beristrikan orang Indonesia, sudah berkeluarga di Indonesia, tapi saya menolak," dia menjelaskan.
Baca juga: PSSI Takut Naturalisasi Kevin Diks? |
"Karena setelah saya pertimbangkan secara teknis. Kalau toh kita beri kewarganegaraan dan naturalisasi, orang tersebut tidak akan membawa manfaat buat prestasi olahraga kita."
Akan tetapi saat dikonfirmasi kepada Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, terkait pemain yang dimaksud ia menolak menyebutkan namanya. "Saya tidak mau menyebutkan namanya. Pokoknya, kami sekarang sangat selektif supaya jangan dianggap Kemenpora jadi tukang stempel saja," kata Gatot ketika ditanyakan pemain yang dimaksud Menpora ialah Lee Yoo-joon.
"Itu sudah kemajuan (pemain asing dinaturalisasi usia 27 tahun). Dulu rata-rata 35 tahun. (Otavio) Dultra dulu 34 tahun, ini sudah ketat sekali," dia menambahkan terkait batasan usia pemain yang dinaturalisasi.
Lantas bagaimana dengan Lee Yoo-joon?
(mcy/rin)