Alasan PT LIB Serahkan Kasus Mogok Tanding Persipura ke Komdis PSSI

Alasan PT LIB Serahkan Kasus Mogok Tanding Persipura ke Komdis PSSI

Muhammad Robbani - Sepakbola
Selasa, 22 Feb 2022 14:41 WIB
Bos PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.
Alasan PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, menyerahkan kasus Persipura Jayapura ke PSSI.(Foto: detikcom/Muhammad Robbani)
Jakarta -

PT Liga Indonesia Baru (LIB) tak bisa menghukum Persipura Jayapura yang mogok bertanding. Kasus Mutiara Hitam kini diserahkan ke Komite Disiplin PSSI.

Persipura Jayapura seharusnya bertanding melawan Madura United pada laga tunda pekan ke-22 BRI Liga 1 2021, Senin (21/2/2022). Namun Persipura tak kunjung datang sampai menjelang kick off dilakukan.

Diketahui bahwa Persipura ternyata mengajukan penundaan laga dengan alasan menjaga asas fairness lantaran kehilangan beberapa pemainnya akibat COVID-19. Tapi permintaan itu ditolak PT LIB karena Persipura dianggap masih punya cukup pemain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan PT LIB sudah sesuai regulasi Liga 1 musim 2021, yakni pertandingan cuma bisa ditunda jika sebuah skuad klub kurang dari 14 pemain. Adapun Mutiara Hitam punya 21 pemain yang negatif COVID-19 dalam tes PCR yang digelar sebelum laga.

Masalahnya, regulasi Liga 1 ternyata tak mencakup pembahasan klub yang mogok berlaga atau tak datang ke stadion. Sekalipun ada soal pembahasan penundaan dan pembatalan laga, tapi itu dalam konteks force majeure (mencakup faktor cuaca, lampu stadion, dan lainnya), sebagaimana tertuang di Pasal 12 Regulasi Liga 1.

ADVERTISEMENT

Ada juga Pasal 13 A yang membahas klub menolak bertanding, tapi konteksnya saat laga sudah sempat berjalan. Contoh kasus yang pernah terjadi untuk Pasal 13 A ini adalah Persib Bandung yang menolak melanjutkan permainan pada menit ke-83 saat laga melawan Persija Jakarta pada Liga 1 2017.

Tak ada hukuman yang bisa diambil PT LIB buat Persipura karena alasan ini. Nasib Persipura pun akan berada di tangan Komdis PSSI dalam sidang pelanggaran kode disiplin.

"1. Pertandingan tidak terlaksana sesuai jadwal, karena satu tim tidak hadir. Maka, untuk ayat 1 a, b, c (Pasal 12 Regulasi Liga 1 ) tidak dilakukan, karena sebelum kick-off ada rangkaian official match countdown. -90 menit serahkan DSP, -75 menit pengecekan pemain dan equipment. Jadi tidak perlu menunggu 2 x 30 menit. Menunggu 30 menit itu jika kedua tim sudah di stadion tapi lapangan banjir/ambulance belum ada, dll," kata Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita dalam pesan tertulisnya kepada detikSport.

"2. Praktek Ayat 2, wasit di lapangan menyatakan pertandingan tidak dapat dilaksanakan. Match Commissioner di lapangan melaporkan kejadian ke LIB. Masih ayat 2, lalu LIB paling telat 2 jam, dengan mempertimbangkan seluruh aspek, laporan Match Com, kondisi dan fakta di lapangan, komunikasi dengan tim sebelumnya dll... ada 2 hal opsi keputusan:
1. Reschedule
2. Keputusan lain, kita dari ayat ini ambil keputusan lain dengan menyerahkan ke Komdis PSSI, karena : 1, LIB sudah menetapkan pertandingan tetap jalan dengan surat penegasan. 2, tidak ditemukan unsur yang membuat pertandingan harus tertunda," lanjut pesan itu.

"3. karena ada unsur yang diatur dalam Kode Disiplin, maka yg berwenang memutuskan adalah Komdis. Maka kita serahkan ke badan yang berwenang."

Keputusan PT LIB menyerahkan kasus ke Komdis PSSI terbilang tepat. Kebetulan masalah ini memang berada di wilayah Komdis sebagaimana tertuang di kode disiplin PSSI.

Pasal 58 Kode Disiplin PSSI mengatur soal klub yang menolak bertanding. Sanksinya bermacam-macam, dari kalah WO (Walk-out) 0-3, pengurangan sembilan (9) poin, dan denda sekurang-kurangnya Rp 1 miliar.

Sampai saat ini pihak Persipura belum memberikan pernyataan resmi soal ketidakhadiran mereka di stadion. Manajemen Mutiara Hitam juga tak merespons pertanyaan dari detikSport.

(cas/bay)

Hide Ads