PSS Sleman memetik kemenangan tipis atas Persela Lamongan dalam lanjutan BRI Liga 1. Super Elang Jawa pun menjauh dari zona degradasi.
Saat Bertanding di stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Kamis (24/3/2022) sore WIB, PSS ketinggalan lebih dulu pada menit ke-27. Gian Zola yang mencatatkan namanya untuk Persela. Dia menyelesaikan umpan dari Jose Wilkson.
Keunggulan Persela cuma bertahan dua menit. PSS mendapat penalti karena Ramdani Lestaluhu dilanggar di kotak 16 meter. Kim Kurniawan menjadi eksekutor, bisa menjaringkan bola dengan mulus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PSS mendapatkan peluang beruntun, upaya Dave Mustaine belum berbuah gol dan lemparan Aaron Evans salah diantisipasi oleh kiper Persela, Abdul Rohim.
Baca juga: PSS Sleman Siapkan Mental Hadapi 'Dua Final' |
PSS bisa berbalik unggul pada menit ke-39. Mario Maslac pencetak golnya. Sundulan Maslac meneruskan umpan tendangan sudut menjadi gol kedua Laskar Sembada.
Persela menyamakan kedudukan pada menit ke-54. Wilkson menyundul bola masuk ke gawang meneruskan umpan Kahar.
PSS mendapatkan penalti lagi pada menit ke-60. Pemain belakang Persela, Ahmad Wahyudi, melanggar Riki Saputro. Wasit menunjuk titik putih. Dave Mustaine menjaringkan bola lewat titik putih.
Di sisa pertandingan tak ada gol tambahan. PSS menang 3-2 hingga duduk di posisi ke-13 klasemen Liga 1 dengan raihan 36 poin, Sementara itu, Persela mencatatkan 30 poin, duduk di posisi ke-17.
Dalam Pertandingan lainnya, Barito Putera mampu memetik kemenangan penting saat melawan Persita Tangerang. Saat bertanding di Stadion Kompyang Sujana, Bekantan Hamuk menang 2-0.
Setelah bermain imbang pada babak pertama, Bayu Pradana mencetak gol untuk Barito Putera pada menit ke-59. Usai itu, Bruno Matos yang menggandakan keunggulan tim asuhan Rahmad Darmawan.
Dengan kemenangan ini, Barito Putera kini mengumpulkan 35 poin. Untuk sementara, mereka unggul 5 poin dari Persipura Jayapura yang ada di zona merah. Sementara itu, Persita ada di posisi kesembilan klasemen Liga 1 dengan raihan 39 poin.
(cas/krs)