2 Suporter Wafat, IPW Minta Ketum PSSI dan Dirut PT LIB Diproses Hukum

2 Suporter Wafat, IPW Minta Ketum PSSI dan Dirut PT LIB Diproses Hukum

Muhammad Robbani - Sepakbola
Senin, 20 Jun 2022 15:20 WIB
Puluhan bobotoh gelar aksi di depan kantor Graha Persib di Kota Bandung. Mereka tuntut tanggungjawab manajemen Persib atas kematian dua suporter di GBLA.
Piala Presiden 2022: Ada dua suporter meninggal, PSSI dan PT Liga Indonesia Baru diminta bertanggung jawab. (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Jakarta -

Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan Polda Jabar memanggil Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita terkait 2 suporter meninggal.

Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin meninggal akibat berdesakan dan terinjak-injak di pintu masuk Stadion Utama Gelora Bandung Lautan Api, Jumat (17/6/2022). Keduanya mau menyaksikan laga Piala Presiden 2022 antara Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya.

Tapi kelalaian penyelenggara dalam menjalankan tugasnya membuat massa berjubel. Banyak penonton tak bertiket yang masuk ke stadion dengan estimasi 40 ribu orang, padahal cuma 15 ribu resmi tiket yang disiapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai kejadian ini juga tak lepas dari kesalahan penyelenggara PSSI dan PT Liga Indonesia Baru. Baik PSSI maupun PT LIB bertindak sebagai Steering Committee (SC) dan Organising Committee (OC) Piala Presiden.

"Polda Jabar harus memanggil dan memeriksa Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita atas tewasnya dua Bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, Jumat, 17 Juni 2022," tulis Sugeng dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

"Dengan tewasnya dua bobotoh di Stadion GBLA Kota Bandung, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Jabar bila menemukan cukup bukti dapat menetapkan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka atas kelalaiannya yang menyebabkan Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin meregang nyawa," lanjut keterangannya.

Sugeng punya alasan kuat bahwa pernyataannya memang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tak cuma itu, Sugeng juga menyarankan Piala Presiden untuk dihentikan.

Ia mengacu ke pasal 359 KUHP yang berbunyi: "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Dengan tewasnya dua bobotoh di Stadion GBLA Kota Bandung, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Jabar bila menemukan cukup bukti dapat menetapkan Mochamad Iriawan dan Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka atas kelalaiannya yang menyebabkan Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin meregang nyawa.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mencabut izin pelaksanaan Turnamen Pramusim Piala Presiden serta memerintahkan Kapolda Jabar Irjen Suntana untuk memproses pidana pemrakarsa dan operator Turnamen Piala Presiden," tulis Sugeng.

Di Piala Presiden, Iriawan berperan sebagai Ketua Steering Committee (SC), sedangkan Akhmad Hadian Lukita Ketua Organizing Committee (SC).




(cas/aff)

Hide Ads