Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB Akan Hormati Proses Hukum

Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB Akan Hormati Proses Hukum

Tim detikcom - Sepakbola
Jumat, 07 Okt 2022 06:20 WIB
Akhmad Hadian Lukita
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan. (Foto: detikcom/Muhammad Robbani)
Jakarta -

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan. Ia merespons penetapan tersebut dan siap menghormati proses hukum.

Kepolisian Republik Indonesia telah mengumumkan enam tersangka di tragedi Kanjuruhan, Malang, pada Kamis malam (6/10/2022). Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebutkan salah satu dari enam tersangka tersebut ialah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.

Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara, guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kapolri, PT LIB lalai tidak melakukan verifikasi. Terakhir kali verifikasi dilakukan terhadap Stadion Kanjuruhan adalah pada 2020 silam dan sejak saat itu juga tak ada perbaikan dari catatan yang ada.

"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelas Kapolri.

ADVERTISEMENT

Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita langsung merespons penetapan statusnya sebagai tersangka tersebut.

"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," ucap Akhmad Hadian Lukita dalam rilis yang diterima detikSport.

Direktur Operasional LIB, Sudjarno menginformasikan bahwa sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (3/10) dan Rabu (5/10) di kantor Mapolres Malang.

"Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan," tambah Sudjarno.




(raw/rin)

Hide Ads