8 'Dosa' PSSI Menurut Temuan TGIPF

ADVERTISEMENT

8 'Dosa' PSSI Menurut Temuan TGIPF

Yanu Arifin - Sepakbola
Jumat, 14 Okt 2022 19:43 WIB
Logo PSSI
Foto: Amalia Dwi Septi
Jakarta -

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan merilis hasil rekomendasinya. Menurutnya, ada 8 kesalahan PSSI dalam mengelola sepakbola.

Tim yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD itu merilis hasil rekomendasi di Istana Negara, Jumat (14/10/2022). Hasil itu diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Setelah melakukan investigasi menyeluruh, TGIPF menyebut PSSI, selaku organisasi yang memimpin sepakbola Tanah Air, melakukan beberapa kesalahan dalam mengelola sepakbola.

Mahfud MD juga menyebut, PSSI harus bertanggungjawab atas Tragedi Kanjuruhan. Salah satu hasil rekomendasinya adalah menyarankan ketua umum Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, beserta jajarannya mengundurkan diri.

Lantas, apa saja kesalahan PSSI menurut TGIPF? Berikut detikSport sarikan berdasarkan salinan keputusan rekomendasi TGIPF.

a. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter;

b. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku;

c. Tidak mempertimbangkan faktor resiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1;

d. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan;

e. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI;

f. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub;

g. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan;

h. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepakbola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia.

(yna/aff)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT