Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) bergerak cepat menyelesaikan persoalan penggunaan Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) sebelum Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia. Salah satunya dengan berkomunikasi ke FIFA.
Hal itu disampaikan Direktur Utama GBK Rakhmadi Afif Kusumo, usai melakukan pertemuan tertutup dengan Menpora Zainudin Amali di kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Rakhmadi mengaku mendapat arahan dari Menpora untuk segera memastikan terkait penggunaan stadion sebelum Piala Dunia bergulir Mei 2023.
"Arahan dari Pak Menpora kami harus memastikan dulu hal tersebut sehingga kami dalam posisi menunggu dan mempersiapkan yang terbaik untuk negara," kata Rakhmadi.
"Makanya sepulang dari sini kami langsung berkomunikasi (dengan FIFA) baik melalui telepon maupun segala macam. Dan menyiapkan suratnya," ujarnya.
Penggunaan Stadion Utama GBK
Meskipun begitu, Rakhmadi enggan berspekulasi terkait kans Stadion Utama GBK dapat digunakan untuk kegiatan lain setelah pertemuan dengan Menpora.
"Ya saya belum bisa jawab juga karena balik lagi hal ini ada pagelaran yang lebih besar yakni FIFA U-20, kalau FIFA U-20 sudah clear, sudah pasti dan sudah ada green lines secara resmi dari FIFA kami baru bisa nyatakan bisa atau tidak (untuk) AFF," ujarnya.
"Kami akan berkoordinasi dengan FIFA bersama Kemenpora untuk memastikan hal itu bisa keluar, apapun itu ya kita harus siap."
Seperti diberitakan sebelumnya, Federasi mengklaim kalau Stadion Utama GBK tetap bisa digunakan Timnas Indonesia di Piala AFF meski disiapkan sebagai venue Piala Dunia U-20 2023.
Sementara Menpora Zainudin Amali sempat menyebut kalau enam venue, termasuk Stadion Utama GBK, harus steril selama enam bulan sebelum Piala Dunia U-20 2023.
Padahal dalam salinan regulasi FIFA, sterilisasi venue Piala Dunia U-20 2023 ternyata tak membutuhkan waktu lama. Berdasarkan regulasi FIFA yang mengatur penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2023, terbit pada Oktober 2023, disebutkan penutupan stadion venue harus dilakukan 14 hari sebelum sepakbola mulai bergulir.
Dalam Bab V artikel 19, yang membahas soal stadion, tepatnya pada poin 19.3, penutupan bisa dilakukan lebih awal, dengan syarat ada kondisi atau situasi yang memaksa FIFA melakukan hal itu.
(mcy/krs)