Tim Task Force (Satgas) Transformasi Sepakbola Indonesia telah merumuskan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP). Ini akan dilaporkan ke Presiden RI Joko Widodo.
Regulasi dan SOP berbentuk laporan awal ini berisi rencana aksi yang sudah dan akan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga yang terlibat dan menjadi bagian dalam satgas. Sebagaimana diketahui, Task Force ini terdiri dari berbagai kementerian, PSSI, AFC, hingga FIFA.
Sejak melakukan pertemuan perdana pada 21 Oktober 2022 lalu, satgas yang dipimpin oleh Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan bekerja dan melakukan sinkronisasi di berbagai lini. Mulai dari sinkronisasi peraturan perundangan-undangan yang berlaku dengan standar peraturan olahraga, hingga penerbitan pedoman peraturan yang diterbitkan dari instansi terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hal-hal yang telah disertakan dalam laporan awal satgas transformasi sepakbola Indonesia dijabarkan berdasarkan hasil rencana aksi yang dilakukan dari masing-masing Kementerian/Lembaga seperti dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) RI, Polisi RI (Polri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olimpiade Indonesia (KOI), PSSI dan PT.LIB.
"Sejak dibentuk dan melakukan beberapa kali rapat satgas, dari berbagai Kementerian/Lembaga sudah saling berkomunikasi satu sama lain dan bekerja sesuai dengan timeline yang sudah ditetapkan," kata Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, dalam keterangan PSSI.
"Komunikasi dan koordinasi yang intens ini sudah merumuskan beberapa poin laporan awal yang kemudian akan kami laporkan kepada yang terhormat bapak Presiden Joko Widodo," ujarnya menambahkan.
Iriawan menambahkan, dalam laporan awal juga sudah disertakan beberapa poin penting terkait kelanjutan kajian infrastruktur stadion yang terus dilakukan oleh KemenPUPR. Lalu ada juga penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) RI terkait pengamanan mulai dari pra-kegiatan pengamanan hingga pasca kegiatan.
Perpol ini diharapkan bisa memperbaiki standar pengamanan dari aparat agar peristiwa seperti Tragedi Kanjuruhan tak terjadi lagi. Sebagaimana diketahui tragedi yang sudah menewaskan 135 orang itu tak terlepas dari aksi represif aparat yang melepaskan gas air mata.
Juga penyiapan draft kesiapsiagaan pelayanan medis darurat atau emergency medical plan. Semua hal terkait penyelenggaraan sepakbola dimatangkan.
"Rencana aksi yang sudah berjalan dan menjadi hasil dari dibentuknya satgas ini tidak akan berhenti sampai disini saja. Hasil yang akan dilaporkan kepada Presiden akan kemudian diawasi hingga tuntas dalam pelaksanaannya," tutur Iriawan.
"PSSI tentunya akan meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang ada sehingga tidak terjadi miskomunikasi yang dapat merugikan pihak maupun penonton," ucap mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Harapan selanjutnya hal ini akan dilaporkan ke Presiden RI Joko Widodo. Sebelumnya Jokowi lebih dulu memerintahkan evaluasi total penyelenggaraan sepakbola sebelum bisa jalan lagi.
(krs/aff)